MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Satgas Merah Putih Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan jaringan bandar narkoba jaringan internasional di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat pada Rabu (3/6). Barang bukti 402.380 Kg berhasil disita.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 6 Pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapkan ini. Adapun jaringan bandar narkoba ini menggunakan modus ship to ship di Samudera Hindia dikirim dari Iran.
“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/6/2020).
Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti yang disita adalah 402,380 kilogram narkoba jenis sabu.
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim yang dipimpin Kombes Harry Heryawan yang juga menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
“Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 16 juta lebih warga Indonesia dari narkoba,” pungkas Listyo.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Turut hadir dalam pengungkapkan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi, Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Fredy Sambo. {}