MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kepolisian Sektor Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara, berhasil mengamankan dua dari lima pelaku kawanan begal yang melakukan tindak kekerasan dan merampas handphone kepada dua remaja yang melintas di Jalanan Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Aksi kriminal itu menimpa Muhammad Aqil (16) dan Harwalis (16) pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB, keduanya lantas membuat laporan polisi ke Polsek Lhoksukon.
Polisi mengamankan tersangka yang berinisial Gun (22) dan salah seorang anak yang masih dibawah umur berinisial AZ (16). Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur dan ditetapkan Polisi sebagai DPO.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi menerangkan, menurut laporan korban, keduanya dicegat kawanan begal ini saat melintas di jalanan menggunakan sepeda motor hendak kembali pulang kerumahnya.
“Korban dihadang di tempat gelap dan langsung dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, dibawah ancaman para pelaku, korban lalu menyerahkan handphone mereka, kemudian kawanan pelaku pergi meninggalkan korban,” ujar Kapolsek. Minggu (31/5/2020).
Kapolsek juga menjelaskan, para pelaku mengancam korban akan menebas satu persatu korban jika tidak menyerahkan handphone mereka, dalam kasus ini korban Harwalis mengenali salah satu pelaku sehingga memudahkan Polisi meringkus pelaku.
“Tiga tersangka lainnya telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, dari dua pelaku yang berhasil diamankan juga turut diamankan barang bukti berupa satu handphone milik korban yang dirampas,” ujar Iptu Yussyah.
Tersangka GUN sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, “sementara tersangka AZ yang merupakan anak dibawah umur tidak ditahan dan dalam jaminan orang tuanya, namun proses hukumnya tetap berlanjut,” pungkas Iptu Yussyah Riyandi. {}