Categories: Hukum

KLHK Ungkap Perdagangan Ilegal Tumbuhan Dilindungi ke Taiwan

MERDEKABICARA.COM | KALBAR – Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, pada 27 Mei 2020, menahan RB (23) dan MT (32) atas perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok AC, seorang pemilik nursery di Taiwan yang menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara. AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan pengakuan keduanya, tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam, kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

“Ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, di Jakarta, (28/5).

Selanjutnya penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat terancam punah. {}

Recent Posts

Dua Prodi di PNL Kembali Unggul: Pengakuan Mutu yang Perlu Dijaga

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah tuntutan industri yang kian selektif dan pasar kerja yang…

10 jam ago

Kayu Sisa Banjir Langkahan Bakal Disulap Jadi Hunian Sementara

MerdekaBicara.com-Aceh Utara | Tenaga Ahli BNPB Pusat, Brigjen TNI Asep Dedi Darmadi menyebutkan akses jalan…

1 hari ago

BNPB : Pemerintah Daerah Jangan Simpan di Satu Tempat

MerdekaBicara.com-Aceh Utara |Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Budi Irawan…

1 hari ago

Polres Pidie Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Aceh Pidie menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Seulawah…

2 hari ago

PNL Borong Dua Penghargaan Nasional, Tegaskan Lompatan Riset dan Integritas Vokasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Dari peningkatan kinerja riset hingga tata kelola yang transparan, Politeknik Negeri Lhokseumawe…

2 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Berikan Bantuan Alat Tulis dan Sarana Pendidikan Sekolah di Ujong Pacu

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., menyerahkan bantuan alat tulis…

4 hari ago