• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pelaku Pengeroyokan Seorang Remaja yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus Polisi

27 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja atau anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu di media Sosial Facebook, pada Kamis sekitar pukul 16.00 wib.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Karimun AKP Lulik Febyantara didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono melalui rilis yang dikirim Humas Polres Karimun, Selasa (26/5/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, gelar perkara hingga penyidikan dengan menginterogasi terhadap korban dan pelaku.

Sampai saat ini, Polisi telah memeriksa tiga orang terlapor dan 1 orang korban serta 2 orang saksi.

AKP Lulik mengatakan, kejadian perundungan (bullying) atau belakangan diketahui sebagai aksi pengeroyokan tersebut berawal ketika pada Kamis, 21 Mei 2020 pukul  16.00 wib. Saat itu, salah seorang terlapor menghubungi korban melalui massenger Facebook dan menyampaikan untuk bertemu di belakang rumah korban.

“Sekitar pukul 16.10 wib, terlapor mendorong badan korban dan terlapor lain menendang bagian rusuk korban serta memukul kepala korban. Sementara, terlapor satunya lagi memukul bagian pipi sebelah kiri korban. Sebagai laporan, saksi melakukan perekaman melalui perekam handphone yang kemudian diunggah menjadi status aplikasi whatsapp,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya telah melakukan melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 1 korban, 3 pelaku dan 2 saksi. Kemudian melakukan pemeriksaan luar (Visum Et Revertum), melakukan gelar perkara.

“Adapun rekomendasi peserta gelar perkara, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 K.U.H.Pidana,” jelasnya.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan instansi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak RSUD Muhammad Sani terkait hasil pemeriksaan luar (VER) serta melengkapi administrasi penyidikan. {}

Tags: KeprikriminalNasonalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Dalih Bisa Mengusir Jin, Pria yang Hipnotis Seisi Rumah Ini Ditangkap Polisi

Rekomendasi

Realisasikan Investasi, Pemerintah Aceh Adakan Kunker ke UEA

5 tahun ago

Jokowi: Subsidi BBM, Elpiji 3 kg dan Listrik Hanya untuk Orang Miskin

9 tahun ago

Trending

  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SILPA Aceh Utara Tahun 2024 93 Miliyar, Zubir HT : Resiko Inefisiensi dan Penyalahgunaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kampus ke Lapangan: JTS PNL Bekali Mahasiswa dengan Etika dan Profesionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JTM PNL Gelar Kuliah Umum: Menyelami Teknologi Mobil Listrik dari Perspektif Teknik Mesin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In