• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Dunia

Mulai 1 Juni, Masuk Malaysia Wajib Bayar Biaya Karantina

25 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Pihak otoritas Malaysia melalui Majelis Keselamatan Negara Malaysia membuat keputusan yang mewajibkan pembayaran biaya karantina hotel bagi semua orang yang memasuki kawasan Malaysia per 1 Juni 2020.

Semua orang yang memasuki negara jiran itu harus menanggung biaya wajib karantina dan menandatangani surat persetujuan untuk membayar, sebelum mereka melakukan perjalanan ke Malaysia, demikian dikatakan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

“Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Ismail Sabri mengatakan dengan kebijakan terbaru tersebut, warga negara Malaysia yang pulang akan membayar setengah dari ketentuan biaya layanan karantina, sementara nonwarga negara, termasuk pasangan dan anggota keluarga warga negara Malaysia, harus menanggung biaya penuh.

Majelis Keselamatan Negara Malaysia telah memutuskan bahwa warga negara Malaysia yang pulang dari mancanegara harus membayar 50 persen dari biaya karantina sebesar 150 ringgit atau sekitar 500 ribu rupiah per hari. Sedangkan yang bukan warga negara harus membayar penuh yakni 150 ringgit atau sekitar satu juta rupiah sehari.

“Penandatanganan surat persetujuan pembayaran dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor tersebut akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” kata Ismail lebih lanjut.

“Kantor Imigrasi akan mengeluarkan arahan kepada semua maskapai penerbangan untuk memastikan penumpang yang ingin turun di Malaysia memegang surat perjanjian tersebut,” tambahnya.

Wajib karantina berlaku sejak awal April 

Sejak tanggal 3 April, pemerintah Malaysia telah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.

Hingga saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses karantina dan diizinkan pulang ke kota tujuan masing-masing.

Mereka yang bukan warga Malaysia yang menolak membayar bakal dicabut fasilitas imigrasinya. Hal ini puny konsekuensi, akan membuat yang bersangkutan harus lebih sering datang ke departemen imigrasi untuk memperbarui kartu izin tinggal mereka di Malaysia.

Bagaimana untuk peserta program MM2H? 

Untuk peserta program Malaysia My Second Home (MM2H) yang ingin kembali ke Malaysia, Ismail Sabri mengatakan mereka harus mendaftar untuk kembali ke negara itu. “Kami ingin mencermati dari mana mereka berasal. Bagi mereka yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi, majelis dan Kementerian Kesehatan akan menentukan apakah permohonan mereka disetujui atau tidak,” pungkasnya.

Program Malaysia My Second Home (MM2H) adalah program pemerintah Malaysia untuk memungkinkan orang asing yang memenuhi kriteria tertentu, untuk tinggal di Malaysia selama mungkin dengan izin kunjungan sosial dengan banyak entri.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan akan memungkinkan peserta MM2H yang terdampar di luar negeri untuk kembali ke Malaysia dengan beberapa syarat. Di antaranya, mereka harus menjalani tes Covid-19 di tempat mereka saat ini dan harus mendapat sertifikat bebas dari penyakit sebelum mereka diizinkan terbang kembali.

 

Sumber: dw

Tags: Covid-19KesehatanMalaysiasosmas
SendShareTweet
Next Post

Polisi Lakukan Pengamanan saat Libur Lebaran, Antisipasi Kejahatan di Tempat Wisata

Rekomendasi

Mahasiswa UNAYA Aceh : Hibur Anak Korban Kebakaran dengan Game

6 tahun ago

Halangi Tugas Wartawan, Security Suzuya Lhokseumawe Dipolisikan

4 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In