• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

KLHK Amankan 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal Asal Aceh Tengah

9 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | MEDAN – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan menyita dan mengamankan 1.266 ekor burung pleci dalam operasi peredaran hasil hutan, Rabu (6/5/2020).

Pemilik berinisial RH berasal dari Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengirim burung tersebut ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri. Burung-burung tersebut berada di dalam 30 kardus. Sebanyak 556 ekor burung sudah mati dan 710 ekor masih hidup.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangan tertulisnya (8/5/2020) bahwa dari hasil pemeriksaan S yg menerima kiriman,Tim mendapat informasi kalau burung-burung tersebut milik RH yang berasal dari Takengon dikirim ke Medan.

Haluanto Ginting menambahkan bahwa pihaknya akan meminta ahli untuk mengidentifikasi jenis satwa liar itu dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dengan tetap mengikuti ketentuan menghadapi Pandemi COVID-19.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.

“Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan”, tegas Edward. {}

Tags: lingkunganMedanNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Kembangkan Umbi Porang Jadi Komoditi Kelompok Tani Hutan

Rekomendasi

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2021

4 tahun ago

Bupati Terpilih Sambangi Wartawan

5 bulan ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In