• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Residivis Pengedar Sabu Kembali Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

8 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Kepolisian Resor Langsa melalui Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali mengamankan Risidivis pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Sungai Pauh Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat, kamis (07/05/2019).

Kapolres Langsa Akbp Giyarto SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Stira Yudi Putra SH mengatakan Bahwa pada hari Rabu 06/05 sekira pukul 23.30 Wib di Gp. Sungai Pauh Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat (di panglong kayu) kita amankan seorang risidivis kasus Narkoba yang melakukan jual beli sabu.

Kita amankan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat, pelaku tersebut berinisial AR (43) Wiraswasta, Gp. Sungai Pauh Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat” ujar Kasat.

Dari hasil penagkapan tersebut kita temukan BB 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,98 Gram, 17 (tujuh belas) plastik kosong tembus pandang, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) dompet warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial D (DPO) di beli dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk di jualkan kembali.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya ianya pernah di vonis Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2015 selama 5,1 tahun penjara.

Untuk saat ini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan DPO masi dalam penyelidikan kita” tutup Kasat. {}

Tags: hukumLangsasosmas
SendShareTweet
Next Post

Ayah dari 11 Anak Penghafal Al-Qur’an Ini Tutup Usia

Rekomendasi

Polisi Bantah Bebaskan Anak Wakil Wali Kota

5 tahun ago

Bertambah 2 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bener Merah

5 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In