MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Kepolisian Resor Langsa melalui Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali mengamankan Risidivis pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya di Gp. Sungai Pauh Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat, kamis (07/05/2019).
Kapolres Langsa Akbp Giyarto SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Stira Yudi Putra SH mengatakan Bahwa pada hari Rabu 06/05 sekira pukul 23.30 Wib di Gp. Sungai Pauh Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat (di panglong kayu) kita amankan seorang risidivis kasus Narkoba yang melakukan jual beli sabu.
Kita amankan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat, pelaku tersebut berinisial AR (43) Wiraswasta, Gp. Sungai Pauh Dsn. Nelayan Kec. Langsa Barat” ujar Kasat.
Dari hasil penagkapan tersebut kita temukan BB 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,98 Gram, 17 (tujuh belas) plastik kosong tembus pandang, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) dompet warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial D (DPO) di beli dengan harga Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk di jualkan kembali.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya ianya pernah di vonis Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2015 selama 5,1 tahun penjara.
Untuk saat ini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan DPO masi dalam penyelidikan kita” tutup Kasat. {}