MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) memberikan penjelasan mengenai fasilitas subsidi dan syarat-syarat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkannya.
Fasilitas-fasilitas yang disampaikan oleh Menkeu dan telah disetujui oleh Presiden, adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk yang kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan. “Yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan itu 20,02 juta debitur, dan di perusahaan pembiayaan ini termasuk mereka yang membeli kredit motor roda 2 itu ada 6,76 juta debitur,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4).
Jadi untuk para peminjam mikro kecil ini yang kreditnya di bawah Rp500 juta, Menkeu sampaikan mereka pinjam di BPR atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta ini setara dengan KUR, itu jumlahnya sekitar 28,3 rekening atau nasabah.
“Mereka mendapatkan fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6% dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%,” imbuh Menkeu.
Jadi dalam hal ini, lanjut Menkeu, Pemerintah memberi subsidi bunga selama 6 bulan yaitu 3 bulan pertama 6% sebagian dari bunga yang ditanggung pemerintah dan untuk 3 bulan selanjutnya 3%.
Kedua, Fasilitas untuk yang pinjamannya antara Rp500 juta – Rp10 miliar maka bantuan Pemerintah dalam hal melakukan restrukturisasi adalah 3 bulan pertama bantuan bunga 3% dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.
“Ini adalah para debitur atau peminjam untuk usaha kecil menengah yang kreditnya sampai dengan Rp500 juta dengan skema yang tadi subsidinya dan untuk yang kredit menengah dimana kreditnya antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” tandas Menkeu.
Bank-bank, lanjut Menkeu, bisa memberikan restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debiturnya tadi bisa mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah.
Ketiga, Fasilitas untuk usaha kecil yang di bawah Kredit Usaha Rakyat treatment-nya yaitu 8,33 juta debitur. “Treatment-nya persis dengan tadi kredit usaha kecil yang pinjamannya di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk yang ultra mikro yang pinjamannya itu antara Rp5 juta hingga Rp10 juta atau di bawah itu,” kata Menkeu.
Itu, sambung Menkeu, masuk dalam kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan di Pegadaian yaitu sebesar 10,6 juta debitur. “Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga dari pemerintah.
Untuk yang UMi, Mekaar, dan Pegadaian ini mereka mendapatkan yang ultra mikro ini adalah pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%,” jelas Menkeu. Total kredit yang akan ditunda pokoknya, menurut Menkeu, adalah sebesar Rp105,7 triliun, penundaannya yang untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian, sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan sebesar Rp165,48 triliun.
“Dengan demikian total dari keduanya itu penundaan angsuran akan mencapai Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan ini,” tambah Menkeu.
Untuk kredit lain, sebagaimana disampaikan oleh Menko Perekonomian, Menkeu jelaskan seperti koperasi yang belum mendapatkan akses UMi itu diperkirakan jumlahnya mencapai 1,7 juta debitur.
“Kemudian nasabahnya LPDB yang mencapai 30 ribu UMKM yang selama ini menjadi merchant-nya di berbagai online platform ada 3,7 juta, serta UMKM yang ada di pemda, petani, nelayan itu semuanya jumlahnya sekitar 6,29 juta itu juga akan mendapatkan subsidi bunga 6% selama 6 bulan dari pemerintah,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa totalnya diperkirakan outstanding-nya Rp16,3 triliun dan penundaannya adalah Rp13,87 triliun.
Syarat Penerima Fasilitas
Syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana disebut di atas, menurut Menkeu, sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.
Kedua, Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.
Ketiga, debitur memiliki track record yang baik.
“Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” katanya.
Setelah itu, Menkeu sebutkan bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya. Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.
Namun, Menkeu sampaikan Pemerintah juga menyiapkan suatu cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.
“Yang ini semuanya nanti akan diatur di dalam PP yang tadi Bapak Presiden minta supaya diselesaikan dalam minggu ini sehingga bisa kita segera melakukan program ini kepada masyarakat melalui, tadi perbankan dan lembaga keuangan, BPR, dan bahkan melalui lembaga UMi dan lembaga PNM, serta BAV (Bahana Artha Ventura), dan Pegadaian,” imbuhnya.
Untuk kredit modal kerja, menurut Menkeu, Presiden dan Menko Perekonomian menyampaikan ini akan melakukan untuk kebutuhan modal kerja dari mereka yang sudah mendapatkan restructuring.
“Kalau bank tersebut menghadapi risiko lebih tinggi maka pemerintah memberikan 2 opsi yaitu mereka bisa mengasuransikan kredit modal kerja tersebut sehingga kemungkinan ada jaminan apabila sampai kalau terjadi risiko terhadap modal itu maka dia diasuransikan,” tambahnya.
Inilah alasan, sambung Menkeu, Menko menyampaikan untuk 2 BUMN Jamkrindo dan Askrindo akan ditingkatkan kemampuan dalam melakukan pemberian jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi para nasabahnya yang sudah mendapatkan restructuring.
“Ini sedang akan dihitung namun kita sudah membuat mekanismenya yang nanti akan diatur dalam PP dan kemudian aturan lebih detailnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan, juga ada surat kesepakatan bersama dengan OJK dengan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan program tersebut,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu sampaikan bahwa program ini bisa dilakukan karena adanya Perpu terutama yang tercantum di dalam pasal 11.
Ini, menurut Menkeu, adalah melaksanakan program yang diamanatkan di dalam Perpu dimana pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha melalui penempatan dana, melalui penjaminan, melalui PMN, dan melalui investasi.
“Ini adalah pelaksanaan dari Perpu tersebut. Kalau ini kemudian bisa berjalan kita harap dampak ekonomi kepada masyarakat dari Covid-19 ini bisa dikurangi atau diminimalkan,” jelasnya.
Senada dengan Menkeu, Menko Perekonomian sampaikan bahwa minggu lalu sudah menyampaikan terkait dengan perluasan fasilitas perpajakan.
“Kami hanya mengingatkan bahwa fasilitas perpajakan UMKM yang PPh itu pemerintah memberikan subsidi. Tadi menegaskan apa yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan, besarnya sebesar Rp2,45 triliun. Jadi diberikan subsidi untuk pembayaran pajak,” pungkas Menko Perekonomian. {}