• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pelaku Ilegal logging di SM Manembo-Nembo Siap Disidangkan

21 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | SULUT – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado, telah menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Manembo-Nembo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka ET (34) dan FT (39).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua secara resmi melalui telekonferensi 14 April 2020. ET dan FT pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan.

“Proses tahap kedua telah dilaksanakan secara resmi melalui telekonferensi dari Rutan Kelas III Amurang, lokasi PPNS KLHK dan dua orang tersangka yang terhubung online dengan lokasi Jaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. Selanjutnya PPNS KLHK menyelesaikan dokumen administrasi dari rumah untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan pihak jaksa dan PPNS KHLK,” kata Kepala Balai Gakkum KHLK Sulawesi, Dodi Kurniawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Patroli Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 87 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Di tengah pandemi Covid-19, SPORC dan PPNS Balai Gakkum Sulawesi tetap mengedepankan ketentuan Kementerian Kesehatan saat bekerja di rumah maupun saat di lapangan. Mereka wajib mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan wajib membawa hand sanitizer botol kemasan 30 ml untuk mengantisipasi saat tidak tersedia air mengalir dan sabun,” ungkap Dodi Kurniawan. {}

Tags: IlegallingkunganNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Kepolisian Lhokseumawe Pantau Stock Kebutuhan Bahan Pokok

Rekomendasi

Devy Atlet Jatim Rebut 2 Emas Terbang Layang

11 bulan ago

Mentan: Stok Beras Hingga Akhir Juni Capai 7,49 Juta Ton

5 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Unimal Buka S2 Ilmu Komunikasi, Dapat Diskon dan Diajari Guru Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In