MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Kepolisian Kepulauan Riau kembali melakukan penggerebekan terhadap penambangan pasir atau tanah urug ilegal di Batubesar, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu oleh Polda Kepri ternyata tak membuat para pelaku jera. Buktinya, Minggu (12/04/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 wib, di Kavling Nongsa, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penindakan.
Kali ini, lokasi pengerukan berada di Kavling Nongsa. Penambangan ilegal ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di Batam.
“Kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (20/4/2020).
Setelah diamankan 6 orang dan 1 unit alat berat excavator dan 2 unit dump truck, selanjutnya terhadap 6 orang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
“Untuk 1 unit excavator dilakukan police line di lokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri,” ujarnya. “Omset penambabangan ini mencapai Rp 9 juta per hari,” tambahnya.
AKBP Wiwit menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama dari penanggung jawab aktifitas tersebut. Namun sejauh ini orang tersebut belum bersedia datang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya. {}