• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polda Kepri Kembali Segel Penambangan Ilegal di Nongsa

20 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | KEPRI – Kepolisian Kepulauan Riau kembali melakukan penggerebekan terhadap penambangan pasir atau tanah urug ilegal di Batubesar, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu oleh Polda Kepri ternyata tak membuat para pelaku jera. Buktinya, Minggu (12/04/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 wib, di Kavling Nongsa, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penindakan.

Kali ini, lokasi pengerukan berada di Kavling Nongsa. Penambangan ilegal ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di Batam.

“Kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (20/4/2020).

Setelah diamankan 6 orang dan 1 unit alat berat excavator dan 2 unit dump truck, selanjutnya terhadap 6 orang yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.

“Untuk 1 unit excavator dilakukan police line di lokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri,” ujarnya. “Omset penambabangan ini mencapai Rp 9 juta per hari,” tambahnya.

AKBP Wiwit menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama dari penanggung jawab aktifitas tersebut. Namun sejauh ini orang tersebut belum bersedia datang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya. {}

Tags: IlegalKepriNasionalSosomas
SendShareTweet
Next Post

Kemenag Aceh Batasi Peserta Pantau Hilal Awal Ramadhan

Rekomendasi

Tanda Tangani MoU Kerjasama, PNL dan BUPP KEK Arun Lhokseumawe Siap Lakukan Kolaborasi

3 tahun ago

PHE Kembangkan Eksplorasi Migas, Investasi di Blok Southeast Jambi

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In