MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polisi telah menetapkan sopir sedan dengan plat nomor B 1106 berinisial MO, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, yang terjadi Rabu dini hari (15/4/2020).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sopir mengantuk sehingga menabrak enam pekerja proyek. Semula, jumlah korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Kini dilaporkan, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi lima orang.
Akibat kecelakaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, seorang sopir mobil sedan dengan plat nomor B 1106 diamankan polisi lantaran menabrak enam pekerja di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari (15/4/2020), tepatnya pukul 03.00 WIB.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, sebanyak lima pekerja meninggal dunia. Dan satu mengalami luka berat. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah pemilik toko dan…
MERDEKABICARA.COM | MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menegaskan kiprahnya di panggung internasional melalui penandatanganan…
MERDEKABICARA.COM | MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai kampus vokasi…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick Off Program…
*Rachmah Thahirah OPINI - Pengumuman SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) selalu datang dengan dua suasana…