MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polisi telah menetapkan sopir sedan dengan plat nomor B 1106 berinisial MO, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, yang terjadi Rabu dini hari (15/4/2020).
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sopir mengantuk sehingga menabrak enam pekerja proyek. Semula, jumlah korban meninggal dunia sebanyak empat orang. Kini dilaporkan, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi lima orang.
Akibat kecelakaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, seorang sopir mobil sedan dengan plat nomor B 1106 diamankan polisi lantaran menabrak enam pekerja di KM 29,8 Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari (15/4/2020), tepatnya pukul 03.00 WIB.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, sebanyak lima pekerja meninggal dunia. Dan satu mengalami luka berat. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…
MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) membekali sekaligus melepas 206 mahasiswa Jurusan Bisnis…