Categories: Kesehatan

Dinkes Bener Meriah Gelar Cara Tangani Jasad Positif Covid-19

MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Dinas Kesehatan Bener Meriah menggelar tata cara menangani dan penanganan Jasad terpapar Covid-19 di Gedung Olah Raga & Seni (GORS) Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Posko Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah, Rabu (15/04/2020).

Kadis Kesehatan Iswahyudi Haryono, SKM, M. Kes, menjelaskan, apabila ada melihat seseorang  jatuh yang terpapar Covid-19, maka untuk tidak menyentuh atau dipegang. Oleh karena itu menyarankan agar langsung menginformasikan kepada petugas Kesehatan.

Saat ini setiap desa sudah ada mendirikan posko penanganan Covid-19,  maka dari itu kita memohon kepada masyarakat agar diberitahukan kepada tim medis dari kesehatan yang ada pada posko tersebut.

Petugas akan langsung turun tangan untuk mengambil tindakan dan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Kemudian mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Pakaian Sarung Tangan, Masker lengkap dan menyesuaikan dengan petunjuk daripada SOP”

Seperti Inilah petunjuk di lapangan yang harus dilakukan penanganan oleh tim medis yang terlibat didalam penanganan Covid-19, kata wahyudi.

Bupati Bener  Meriah dalam sambutannya menyampaikan, Dalam Islam, terdapat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seseorang, yaitu memandikan Jenazah, Mengafani, Menyalatkan sesuai dengan ketentuan dan kita menyerahkan kepada pihak Medis yang lebih tau.

“Pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan seperti biasa dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada.”

Mengulangi kembali, tindakan terhadap Jenazah kita tetap menguburkannya ini dilakukan sebagaimana biasa, Karena hak daripada jenazah tetap wajib dipenuhi, untuk memandikan, mengafani itu oleh tim medis. Tegas Sarkawi.

Tata cara tersebut juga di saksikan  Wakil Ketua I DPRK, Tgk.Husnul Ilmi. S.Sy, Kasdim 0106 Aceh Tengah/Bener Meriah, Mayor Inf. Samsirmas,  Danyonif RK 114/SM, Mayor Inf. Putra Negara, Kejaksaan Negeri mewakili Rahmadian SH, Para SKPK. {}

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

3 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

1 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

2 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago