MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Salah seorang pria warga Paya Bakong yang berinisial SB, 22 tahun yang baru pulang dari negara tetangga Malaysia didatangi pihak Kepolisian resor Aceh Utara melalui jajaran Polsek Paya Bakong pada Rabu (15/4/2020). Kedatangan Polisi untuk meminta dirinya agar melakukan isolasi mandiri dirumahnya selama 14 hari.
Diketahui jika warga Gampong Blang Ara Kecamatan Paya Bakong itu sejak jumat pekan lalu baru pulang dari Malaysia sehingga dirinya berada dalam status orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Hal itu disebabkan dirinya Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang endemis COVID-19. Meski demikian kondisi SB terpantau sehat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Paya Bakong Iptu Pujianto mengatakan telah melakukan pengecekan kerumah SB, pihaknya meminta agar SB tetap berada dirumah hingga waktu 14 hari terhitung sejak kepulangannya dari malaysia.
“Kedatangan kami ini untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan, agar melakukan Protokol isolasi mandiri sesuai aturan pemerintah,” ujar Kapolsek Iptu Pujianto.
Pihaknya menyampaikan Apabila di tengah masa isolasi muncul keluhan kesehatan, misalnya demam tinggi disertai batuk terus-menerus dan sulit bernapas, ODP dapat menghubungi pihaknya.
“Nanti dari Pihak Polsek akan membantu menangani dan disarankan agar ODP tetap berada dirumah,” ungkap Iptu Pujianto. {}