Categories: Nasional

PSBB Diberlakukan, Warga Jakarta Diminta Patuhi Aturan

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah menghimbau kepada Warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran COVID-19.

“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.

Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.

Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.

Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta. {}

Recent Posts

SMAN 1 Peusangan Selatan Perkuat Budaya Mutu, Inovasi Kartu Literasi Diapresiasi BPMP Aceh

MERDEKABICARA.COM | BIREUN - SMAN 1 Peusangan Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya mutu…

10 jam ago

LLDikti XIII Jadi Inisiator Lahirnya FHPTA, Perkuat Sinergi Kampus di Aceh

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh menginisiasi lahirnya Forum…

2 hari ago

Koordinator Humas dan Kerja Sama PNL Muhammad Hatta Pimpin Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh (FHPTA) resmi terbentuk sebagai wadah…

3 hari ago

PNL Perkuat Diplomasi Vokasi Global, Teken MoU Strategis dengan Kampus Tiongkok di CITIEA 2026

MERDEKABICARA.COM | YOGYAKARTA -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian strategis di panggung internasional…

4 hari ago

Zikir Menembus Qalbu, Safari Subuh TU Aceh Menyalakan Samudera Hikmah di Masjid Syuhada Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam embun subuh yang masih menggantung dan desir pagi yang menenteramkan…

5 hari ago

Safari Subuh Kompas Aceh Utara Perkuat Ukhuwah dan Spirit Ketakwaan di Masjid Haji Muhammad Hanafiah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Komunitas Pemuda Subuh (Kompas) Aceh Utara kembali menggelar kegiatan Safari Subuh…

6 hari ago