• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Kesehatan

PSBB Hanya Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga COVID-19

6 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi COVID-19. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Sekjen Kemenkes RI Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Lebih lanjut, Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.

 

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” kata dia.

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” ujar dia.

Lebih lanjut, pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya. Tentunya Pemerintah juga meminta dukungannya kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. {}

Tags: Covid-19KesehatanNasional
SendShareTweet
Next Post

Rekomendasi WHO, Pemerintah Minta Masyarakat Gunakan Masker

Rekomendasi

Ratusan Warga Glumpang Sulu Timu Antusias Ikuti Vaksinasi di Gerai Desa

3 tahun ago

Paus Pembunuh Muncul di Perairan Nusantara

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In