Categories: HukumKesehatanSosmas

Cegah Penyebaran Corona, 37 Warga Binaan Rutan Takengon Bebas Bersyarat

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Sebanyak 37 nara pidana atau warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Takengon, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jum’at kemarin. Ini dilakukan untuk memenuhi perintah Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Rutan, Zulkifli mengatakan, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya yanga dilakukan Kemenkumham untuk pencegahan penyebaran virus corona.

“Pemberian pembebasan bersyarat kepada 37 nara pidana Rutan Kelas II-B Takengon ini, merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di area rutan,” jelas Zulkifli

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa pemberian status bebas bersyarat atau asimilasi bagi para warga binaan ini merupakan program serentak di seluruh Indonesia.

“Dasar pemberian status bebas bersyarat ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM, No. M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham No 10 Tahun 2020” tambah Zulkifli.

Mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, sudah memnuhi persyaratan dari Kemenkumham yaitu sudah menjalani tiga perempat masa hukuman dan atau berusia diatas 60 tahun. Sebenarnya pihak Rutan Takengon mengusulkan sebanyak 54 orang, namun yang sudah disetujui baru 37 orang.

” Warga binaan yang diberikan pembebasan bersyarat tidak terkait dengan sanksi PP 99 Tahun 2012, ini bukan terpidana kasus Tipikor, Tahanan Politik, Terpidana seumur hidup dan kasus Narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun “, terangnya.

Dirinya juga menambahkan, meski sudah dibebaskan, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan, diantaranya para warga binaan yang mendapat asimilasi tidak diperbolehkan beraktifitas di luar rumah, dan keberadaannya akan terus dipantau.

” Para warga binaan yang sudah mendapatkan kebebasan bersyarat ini terus kami pantau keberadaannya dan sewaktu-waktu dapat kami kenai wajib lapor “, pungkasnya.

Rutan Kelas II B Takengon saat ini sudah over capacity, dimana kapasitas yang tersedia hanya untuk 120 tahanan, namun saat ini harus dihuni oleh 374 orang tahanan dan warga binaan. Dengan adanya pembebasan bersyarat sebanyak 37 orang tersebut, kini Rutan ini masih menampung 337 orang, atau kelebihan kapasitas sebanyak 217 orang, tutup Zulkifli. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago