Categories: HukumKesehatanSosmas

Cegah Penyebaran Corona, 37 Warga Binaan Rutan Takengon Bebas Bersyarat

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Sebanyak 37 nara pidana atau warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Takengon, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jum’at kemarin. Ini dilakukan untuk memenuhi perintah Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Rutan, Zulkifli mengatakan, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya yanga dilakukan Kemenkumham untuk pencegahan penyebaran virus corona.

“Pemberian pembebasan bersyarat kepada 37 nara pidana Rutan Kelas II-B Takengon ini, merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di area rutan,” jelas Zulkifli

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa pemberian status bebas bersyarat atau asimilasi bagi para warga binaan ini merupakan program serentak di seluruh Indonesia.

“Dasar pemberian status bebas bersyarat ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM, No. M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham No 10 Tahun 2020” tambah Zulkifli.

Mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, sudah memnuhi persyaratan dari Kemenkumham yaitu sudah menjalani tiga perempat masa hukuman dan atau berusia diatas 60 tahun. Sebenarnya pihak Rutan Takengon mengusulkan sebanyak 54 orang, namun yang sudah disetujui baru 37 orang.

” Warga binaan yang diberikan pembebasan bersyarat tidak terkait dengan sanksi PP 99 Tahun 2012, ini bukan terpidana kasus Tipikor, Tahanan Politik, Terpidana seumur hidup dan kasus Narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun “, terangnya.

Dirinya juga menambahkan, meski sudah dibebaskan, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan, diantaranya para warga binaan yang mendapat asimilasi tidak diperbolehkan beraktifitas di luar rumah, dan keberadaannya akan terus dipantau.

” Para warga binaan yang sudah mendapatkan kebebasan bersyarat ini terus kami pantau keberadaannya dan sewaktu-waktu dapat kami kenai wajib lapor “, pungkasnya.

Rutan Kelas II B Takengon saat ini sudah over capacity, dimana kapasitas yang tersedia hanya untuk 120 tahanan, namun saat ini harus dihuni oleh 374 orang tahanan dan warga binaan. Dengan adanya pembebasan bersyarat sebanyak 37 orang tersebut, kini Rutan ini masih menampung 337 orang, atau kelebihan kapasitas sebanyak 217 orang, tutup Zulkifli. {}

Recent Posts

Wali Kota Sayuti Abubakar Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…

8 jam ago

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

4 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

5 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

5 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

5 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

6 hari ago