MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polri tengah menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sejak munculnya virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Dari 18 kasus itu, dua tersangka ditahan.
“Data penimbunan masker dan hand sanitizer secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka dan 2 di antaranya dilakukan penahanan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (2/4/2020).
Kombes Asep mengatakan para tersangka tak hanya melakukan penimbunan, tapi juga menjual barang tersebut degan harga mahal. Harga jual masker dan hand sanitizer itu berkali lipat dari harga normal di pasaran.
“Kasus ini tidak hanya soal penimbunan tapi ada yang menaikkan harga berlipat ganda tidak sesuai harga di pasaran,” ujarnya.
Polri menerapkan Undang-Undang Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen untuk menjerat para tersangka. {}