MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis aplikasi Trace Together yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi yang bertujuan untuk menelusuri, melacak dan juga dapat memberikan peringatan terhadap pasien Covid-19.
Menteri Johnny mengatakan, penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.
Sedangkan penyelenggaraan surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu, antarwilayah, dan antarkelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan, terangnya.
“Upaya Terpadu Surveilans Covid-19 menggunakan aplikasi Trace Together yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi akan terpasang pada smartphone Pasien Positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh Pasien Positif Covid-19, dan dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya, terang Johnny, Kamis (26/3).
Dirinya juga menjelaskan, aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan Pasien Positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama, ujarnya.
“Berdasarkan hasil tracing dan tracking nomor di sekitar Pasien Positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan), jelasnya.
Menteri Kominfo mengeluarkan Keputusan tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika juga telah menetapkan beberapa hal seperti Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19, penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi
Lebih lanjut Jhonny mengatakn, perator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing).
Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir.
Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang atau warga di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone baik melalui nomor HP atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast, ungkapnya.
Menteri Kominfo juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan pemerintah dan protokol-protkol yang diterbitkan oleh Pemerintah kita. Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona, Dan semua perkembangan dan petunjuk yang kami lakukan melalui sarana telekomunikasi.
Untuk itu telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Menteri Kominfo, Jhonny, juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) Covid-19. .{}