MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau memunculkan keramaian. Maklumat dengan nomor Mak/2/lll/2020 itu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 pada tanggal 19 Maret 2020.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, jajaran TNI-Polri sejauh ini telah membubarkan 1.371 kegiatan yang melibatkan kerumunan massa di seluruh Indonesia.
“Kami sudah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa berkumpul yang kami lakukan pembubaran itu semua terdapat di semua Polda di seluruh Indonesia. Yang semuanya ini kami dibantu oleh teman-teman dari TNI dan pemerintah daerah jaringan tetap berjalan bersama-sama,” kata Jenderal bintang satu ini di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Dirinya juga menyebutkan, dalam membubarkan kerumunan massa itu, TNI-Polri memberikan imbauan dan pendekatan persuasif sebelumnya. Dalil yang menguatkan, kata Argo adalah tujuan untuk menekan penyebaran virus corona. {}
“Memberikan himbauan kepada masyarakat dan kami ingin memutus atau mencegah daripada penyebaran virus corona ini,” ujarnya.
Selain itu, Brigjen Argo berharap, masyarakat bisa memahami untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di saat mewabahnya corona. Pasalnya, masyarakat dewasa ini harus menjadi pahlawan pemutus rantai penyebaran corona.
Menurut Argo, caranya bisa dengan menghentikan kegiatan besar dan berdiam diri dirumah selama virus corona ini berkembang di Indonesia.
“Jadi tidak kemana-mana dan ini semoga dengan disiplin yang tinggi ini yang kami lakukan bisa cepat selesai berkaitan dengan virus corona,” tutupnya. {}