MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Provinsi Aceh terus berupaya mencegah penularan Virus corona di tengah masyarakatnya dengan melakukan berbagai macam antisipasi pencegahan diantaranya dengan melakukan penyemprotan Disinfektan serta pengecekan suhu tubuh dan yang lainnya terus dilakukan, dengan harapan upaya tersebut dapat menceah jumlah penderita corona.
Sampai dengan saat ini, data Covid-19 yang di keluarkan Pemerintah Aceh melalui papan dashboard di laman website dinkes.acehprov.go.id, terus mengalami penurunan. Dari data yang di keluarkan sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 hingga pukul 10.00 Wib menyatakan bahwa sebanyak 4 warga Aceh masih masih dalam daftar Pasien Dalam Pengawasan (PDP),sedangkan 84 Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta 11 warga yang sampelnya telah masuk Lab dan telah dinyatakan Negatif. Sedangkan untuk warga yang positif terjangkit virus corona di Aceh masih nol.
PDP dan ODP agak berbeda perlakuannya
Salah seorang tenaga medis pada RSU Cut Meutia Aceh Utara, Dr. Indra Buana menjelaskan, PDP atau Pasien Dalam Pengawasan adalah seseorang yang mengalami demam setinggi 38 derajat celcius atau lebih, dirinya juga mengalami batuk, pilek disertai nyeri pada tenggorokan, Isolasi PDP seharusnya dilakukan di rumah sakit.
Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah seorang yang mengalami gejala demam setinggi 38 derajat celcius atau riwayat yang di alaminya demam atau ISPA, tanpa pneumonia, dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, maka harus mengkarantinakan dirinya ” terang Dr. Indra Buana.
“Orang yang memenuhi kriteria ODP maupun PDP dianggap berpotensi menularkan Covid-19 sampai terbukti sebaliknya dan harus menjalankan isolasi,” pungkas Dr. Indra.
Untuk maksud dari arti PDP atau ODP secara sederhananya dapat di artikan sebagai berikut.
Pasien dalam pengawasan (PDP) PDP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. Tidak hanya itu, PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
Baca juga || Cegah Virus Corona, Kemendikbud Ajak Mahasiswa Kesehatan Jadi Relawan Covid-19
Baca juga || Antisipasi Wabah Corona, Sekda Aceh Tinjau Sejumlah Pelayanan SKPA
Orang dalam pemantauan ( ODP) ODP adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19, sedangkan Suspek adalah istilah lain untuk PDP.
Perlu diketahui, kasus probable adalah kasus suspek yang diperiksa untuk 2019-nCoV tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan) atau seseorang dengan hasil konfirmasi positif pan-coronavirus atau beta coronavirus, sedangkan kasus konfirmasi adalah seseorang yang terbukti terinfeksi berdasarkan hasil laboratorium.
Untuk itu Pemerintah Aceh terus menghimbau kepada warganya untuk terus mendukung program yang sedang di berlakukan salah satunya meliburkan kegiatan belajar di sekolag, membatasi kegiatan diluar rumahnya, jauhi tempat keramaian serta atur jarak dengan orang sekitarnya. Ini semua dilakukan hanya untuk mencegah penyebaran virus corona di tengah masyarakat. {}