MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penggelapan hipnotis dengan menangkap dua tersangka yang berinisial E (50), sopir asal Provinsi Riau dan D (40), petani, dua warga pendatang asal Sumatera Barat di ringkus Polisi di Lhokseumawe.
Seorang nelayan Hamdani (62) jadi korban, tersangka juga berhasil menguras uang dari para korban lainnya jutaan rupiah di empat lokasi terpisah dengan cara Hipnotis
Keberhasilan Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dalam mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran serta bantuan masyarakat, sehhingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah mengatakan, pada Februari lalu tersangka yang berprofesi sebagai sopir mobil rental mengantar sewa dari Pekanbaru menuju Banda Aceh. Saat di Banda Aceh, tersangka melakukan hipnotis di tiga lokasi (korban) dengan barang bukti Rp 1.6 juta.
“Kemudian pada saat perjalanan pulang dari Banda Aceh ke Pekanbaru, tersangka melakukan hipnotis lagi di Pasar Pusong Lhokseumawe. Dengan cara memanggil korban Hamdani bermodus pura-pura kenal dan dimasukkan ke mobil serta memberikan air mineral untuk korban,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Banda Sakti, Jumat (20/3/3020).
Baca juga || Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Tangkap 6 Tersangka
Lanjutnya, saat itu tersangka memberitahukan pada korban kalau akan pulang ke Pekanbaru, namun tidak memiliki ongkos. Tanpa sadar kemudian korban menyerahkan dompet kepada tersangka, kemudian diambil uangnya, dompet dimasukkan kembali ke saku celana, lalu korban keluar dari mobil.
“Saat itu korban sadar uang diambil, kemudian berteriak meminta tolong. Ada petugas kepolisian dan Babinsa 16 BS saat itu warga juga ikut mengejar tersangka hingga berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka memuluskan aksinya dengan cara menggunakan jimat batu putih bulat, cairan di dalamnya bulu perindu, dan jimat warna hitam. Keyakinan tersangka dengan jimat itu apabila memegang atau bersalaman dengan korban, maka akan memberikan sesuatu kepada tersangka apapun yang diminta.
“Modus lainnya tersangka E menyetir mobil, dan tersangka D tidur di belakang dan seolah-olah tidak tahu. Mereka sudah melakukan di empat lokasi, namun yang baru melaporkan di Lhokseumawe,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Isuzu warna perak metalik, nomor register BA 1857 CH, STNK, Batu bulat warna putih, botol minyak wangi, bungkusan kecil dari kain, dan Uang tunai seniali Rp1 juta.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. {}