Categories: Lingkungan

Pulau Pramuka Jadi Tempat Bertelur Penyu Sisik

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sebanyak 156 butir telur Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil di selematkan oleh petugas KLHK dari Balai TN Kepulauan Seribu, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pulau Pramuka pada hari Selasa 10 Maret 2020 lalu. Selanjutnya telur-telur tersebut di pindahkan petugas ke Sanctuary Penyu di Pulau Pramuka untuk ditetaskan secara semi alami.
Telur-telur penyu tersebut ditemukan dari sarang yang berada di area urugan pasir hasil pendalaman kolam labuh di sebelah Timur Pulau Pramuka. Itu menjadi perhatian kita karena bukan kali ini saja petugas menemukan adanya telur penyu sisik di area urugan pasir kolam labuh ini. Bulan lalu petugas juga menemukan adanya sarang berisi telur penyu sisik.
Urugan pasir di sekitar kolam labuh ini adalah imbas dari proses pembuatan kolam labuh untuk pendalaman alur kapal yang dibuat pada tahun 2017 oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang hingga kini belum ditata.
Keberadaan sarang telur penyu sisik di area urugan pasir kolam labuh ini diduga karena keberadaan pantai alami di sekitar Pulau Pramuka sudah menyusut drastis luasnya. Salah satu sebabnya adalah keberadaan urugan pasir tadi. Secara alamiah, Penyu akan kembali ke kampung halamannya (tempat semula) ketika akan bertelur. Hal ini menunjukkan bahwa dulunya pulau Pramuka masih mempunyai pantai berpasir yang baik dan sesuai sebagai tempat penyu bertelur.
Untuk mendukung kelestarian Penyu sisik sebagai satwa dilindungi, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Anggota DPRD DKI dari Komisi yang membidangi masalah lingkungan, daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Seribu, H. Idris, agar mendukung upaya untuk tidak membangun bangunan di area urugan pasir dari pendalaman kolam labuh tersebut.
“Membiarkan urugan pasir itu menjadi pantai yang akan menjadi nesting area Penyu Sisik, merupakan tindakan yang lebih bijak,” ujar Kepala Balai TN Kepulauan Seribu, Badiah, di tempat terpisah.
Penyu sisik merupakan salah satu jenis penyu yang dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diatur lebih lanjut dalam PP 7 tahun 1999 dan Permenlhk No. P. 106/2018. “{}

Recent Posts

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

18 jam ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

1 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…

1 hari ago

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…

3 hari ago

Kapolres Pidie dan Forkopimda Cek Stok Beras di Gudang Bulog dan Kilang Padi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama unsur Forum Koordinasi…

4 hari ago

BCA Syariah dan Aceh Water Gelar Funwalk “Building Healthy Life” di Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Bank BCA Syariah Lhokseumawe bersama PT Toya Perdana Lhokseumawe (Aceh Water)…

1 minggu ago