Categories: Lingkungan

Pulau Pramuka Jadi Tempat Bertelur Penyu Sisik

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sebanyak 156 butir telur Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil di selematkan oleh petugas KLHK dari Balai TN Kepulauan Seribu, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pulau Pramuka pada hari Selasa 10 Maret 2020 lalu. Selanjutnya telur-telur tersebut di pindahkan petugas ke Sanctuary Penyu di Pulau Pramuka untuk ditetaskan secara semi alami.
Telur-telur penyu tersebut ditemukan dari sarang yang berada di area urugan pasir hasil pendalaman kolam labuh di sebelah Timur Pulau Pramuka. Itu menjadi perhatian kita karena bukan kali ini saja petugas menemukan adanya telur penyu sisik di area urugan pasir kolam labuh ini. Bulan lalu petugas juga menemukan adanya sarang berisi telur penyu sisik.
Urugan pasir di sekitar kolam labuh ini adalah imbas dari proses pembuatan kolam labuh untuk pendalaman alur kapal yang dibuat pada tahun 2017 oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang hingga kini belum ditata.
Keberadaan sarang telur penyu sisik di area urugan pasir kolam labuh ini diduga karena keberadaan pantai alami di sekitar Pulau Pramuka sudah menyusut drastis luasnya. Salah satu sebabnya adalah keberadaan urugan pasir tadi. Secara alamiah, Penyu akan kembali ke kampung halamannya (tempat semula) ketika akan bertelur. Hal ini menunjukkan bahwa dulunya pulau Pramuka masih mempunyai pantai berpasir yang baik dan sesuai sebagai tempat penyu bertelur.
Untuk mendukung kelestarian Penyu sisik sebagai satwa dilindungi, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Anggota DPRD DKI dari Komisi yang membidangi masalah lingkungan, daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Seribu, H. Idris, agar mendukung upaya untuk tidak membangun bangunan di area urugan pasir dari pendalaman kolam labuh tersebut.
“Membiarkan urugan pasir itu menjadi pantai yang akan menjadi nesting area Penyu Sisik, merupakan tindakan yang lebih bijak,” ujar Kepala Balai TN Kepulauan Seribu, Badiah, di tempat terpisah.
Penyu sisik merupakan salah satu jenis penyu yang dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diatur lebih lanjut dalam PP 7 tahun 1999 dan Permenlhk No. P. 106/2018. “{}

Recent Posts

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

3 jam ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

4 jam ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago