• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Pemerintah Perbaharui Tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2020

10 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020. “Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020,” kata Muhadjir saat memulai rapat, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (09/03/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Hasil rapat itu disepakati, Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan 4 (empat) hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.

“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini.

Penambahan 4 (empat) hari libur tersebut, sesuai SKB 3 Menteri, adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober 2020. {}

SendShareTweet
Next Post

Indonesian Art Gallery 2020 di Museum Nasional, Tampilkan Karya 21 Pelukis Nasional

Rekomendasi

Pelaksanaan HLUN dan HUT TAGANA di Aceh Utara akan Dihadiri Mensos Risma

2 tahun ago

Pj Bupati : Terimakasih Kepada Menhub

3 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa MC Menentukan Sukses Sebuah Acara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In