Categories: HukumNasionalSosmas

Polri Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, Rp 3,4 Miliar Diamankan

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polri mengungkap jaringan peredaran uang palsu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam rentang waktu mulai Januari 2020 hingga Februari 2020 setidaknya Polri sudah membongkar 5 tindak pidana uang palsu dan menangkap tujuh tersangka, tempat kejadian berjumlah 4 tempat, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Parkiran Mall BTC, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jalan Raya Bogor, Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Hotel Terus Jaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Direktur Dirtipideksus Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan, “targetnya mereka (tersangka) target bawah, Karena juga kualitasnya (uang palsu) kurang bagus, jadi (korban) orang terpelajar dia cepat mengetahui,” (18/02/2020).

Ke tujuh tersangka masing-masing berinisial NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY melakukan peredaran uang palsu dengan modus operandi mengedarkan uang palsu dengan seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan dengan perbandingan 1:3 sampi 1:5, tersangka melakukan iming-iming seolah dapat melakukan penggadaan uang, menggunakan media sosial untuk memasarkan uang palsu dan membentuk jaringan pengedaran uang palsu.

“Misalnya saya ada uang, mau beli atau engga, berapa misalnya saya kasih Rp 1 juta kamu dapat Rp 10 juta, kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama sesuai penawaran” ucap Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya,” sambung Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Barang bukti yang disita diantaranya handphone, flash disk, komputer, Printer, kertas ukuran A4, uang palsu sebanyak 21.700 lembar yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan USD 100 dengan total Rp 2,1 Miliar dan dollar senilai Rp 1,3 Miliar, beserta uang asli hasil penjualan sejumlah Rp 20 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 244 KHUP dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), Pasal 37 UU No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

16 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

4 hari ago