MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Dua orang pria di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (6/2/2020) ditangkap Polisi terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,98 gram.
Dua tersangka ini berinisial I,38 tahun dan PH,20 tahun, keduanya merupakan warga setempat, lalu keduanya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya menangkap kedua pelaku disebuah warung.
“Kedua pelaku diduga baru saja melakukan transaksi sabu, barang bukti sabu ditemukan saat personel di lapangan melakukan penggeledahan badan pada tersangka I,” ujar AKP M Daud.
Ia mengatakan lagi, pada saat itu tersanga PH berusaha melarikan diri namun berhasil di gagalkan anggotanya.
“Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. {}
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya dalam…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada perjalanan yang tidak cukup diukur dengan jarak. Ia diukur…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau…
Merdekabicara.com-Banda Aceh | Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage SIP MAP, meminta…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -- Sebanyak 200 anak PAUD, RA, dan KB se-Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan…