MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Dua orang pria di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (6/2/2020) ditangkap Polisi terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,98 gram.
Dua tersangka ini berinisial I,38 tahun dan PH,20 tahun, keduanya merupakan warga setempat, lalu keduanya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya menangkap kedua pelaku disebuah warung.
“Kedua pelaku diduga baru saja melakukan transaksi sabu, barang bukti sabu ditemukan saat personel di lapangan melakukan penggeledahan badan pada tersangka I,” ujar AKP M Daud.
Ia mengatakan lagi, pada saat itu tersanga PH berusaha melarikan diri namun berhasil di gagalkan anggotanya.
“Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemkab Aceh Utara resmi menerapkan sejumlah kebijakan strategis di sektor pendidikan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia pendidikan Kabupaten pidie Aceh. Siswi SDIT…
MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara - Suasana penuh semangat, kehangatan, dan nuansa budaya mewarnai hari pertama masuk…
MERDEKABICARA.COM | LANGSA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa…
MERDEKABICARA.COM | Di atas panggung, setiap orang mungkin mampu berbicara. Namun, tidak setiap orang mampu…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pecinta kuliner Aceh kini punya destinasi baru yang wajib dicoba. Misoe…