Categories: HukumNasionalSosmas

Dukungan Bertambah, KPK Terus Usut Kasus Suap Pengadaan Mesin Pesawat Garuda

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat dukungan kekuatan tambahan dalam mengusut perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Dukungan ini datang dari dunia internasional dengan disepakatinya Deferred Prosecution Agreement (DPA) antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.

Berdasarkan kesepakatan ini, SFO bersedia menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.

Dalam DPA disebutkan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Kesepakatan DPA merupakan hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi:  Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini. Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.

KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Pasalnya, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.

Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) masih dalam proses penyidikan. {}

Recent Posts

Warga Blang Jruen Padati Pasar Megang Lebaran Haji 1447 H

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Suasana pasar tradisional Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara,…

6 jam ago

Jelang Idul Adha, Pemdes Ceubrek Berbagi BLT dan Santuni Anak Yatim

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Ceubrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan Bantuan…

6 jam ago

Dari 55 Penerima, 13 Mahasiswa KPI UIN Suna Lolos Beasiswa Bank Indonesia

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas…

1 hari ago

Jamin Keamanan Pangan, Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG Dini Hari

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kesehatan memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan…

3 hari ago

Mengenal Sanusi, Sosok Pemimpin yang Ubah Wajah Desa Rawa

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sanusi merupakan putra asli Desa Rawa Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Jelang Idul Adha, Gampong Cot Barat Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menyantuni anak yatim piatu menjelang Hari Raya Idul Adha memiliki banyak…

4 hari ago