• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tim Operasi KLHK Tahan Pelaku Ilegal Logging di Raja Ampat

7 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
A A
Petugas juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu (Foto: klhk)

Petugas juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu (Foto: klhk)

MERDEKABICARA.COM | PAPUA BARAT – Tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Maluku Papua berhasil menahan HN dan S, dua pelaku illegal logging beserta 100 m3 kayu jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran sebagai barang bukti, di Perairan Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, 3 Februari 2020. Petugas juga mengamankan Kapal KM Sumber Harapan III, tiga chain saw, dan sepeda modifikasi sebagai alat dorong kayu.
“Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua Leonardo Gultom, 6 Februari 2020.
Saat ini Petugas memindahkan barang bukti kayu olahan berbagai ukuran itu ke Pelabuhan Klalin untuk selanjutnya dihitung, serta dipindahkan ke gudang. Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat pada umumnya dengan upaya pengawasan serta pencegahan dini dari semua pihak,” kata Leonardo Gultom menegaskan.
Di tempat terpisah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono, menyatakan pentingnya hasil operasi ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem. “Operasi ini akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” ujarnya.
Balai Gakkum Maluku Papua mendapat informasi awal 3 Februari 2020, kemudian Tim Operasi Balai Gakkum Maluku Papua menindaklanjuti dengan penangkapan dan penyitaan. {}
SendShareTweet
Next Post

Deputi Gubernur BI Kukuhkan Kepala KPw BI Lhokseumawe Yukon Afrinaldo

Rekomendasi

nur salaya, bersama tiga buah hatinya berpose di depan kandang sapi yang dihuninya.

Janda Miskin Beranak Tinggal Dalam Bekas Kandang Lembu

9 tahun ago

Gelar Media Gathering 2023, PT PIM Beri Pemahaman Peran Strategis Industri Pupuk kepada Puluhan Wartawan

2 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In