MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi buka sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam Kawasan Hutan di Bener Meriah. Sosialisasi diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Rabu ( 5/2/2020 ) di Aula Setdakab Bener Meriah.
Kegiatan tersebut, diikuti sebanyak peserta 40 yang terdiri dari Reje (Kepala Kampung) sebanyak 27 Reje Kampung, Camat sebanyak 6 orang dan perwakilan KPH II dan III dan perwakilan SKPK terkait.
Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan TORA diharapkan bisa memperkuat status hukum tanah-tanah yang dikelola masyarakat Bener Meriah yang masuk dalam kawasan Tora.
Menurut Tgk H Sarkawi, warga Bener Meriah itu 90 % adalah petani, sisanya hanya 10 %. Sementara itu, pemanfaatan lahan/tanah yang masuk dalam kawasan APL (Arel Pengunaan Lainnya) hanya 38 % berd sarkan data tahun 2018. Sisanya sekitar 69 % itu masuk kawasan Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi.
“Ada beberapa daerah di Bener Meriah yang cukup strategis untuk kawasan pertanian. Misalnya di Kecamatan Permata seperti di kawasan Kem, Buntul Kepies, Buntul Puteri, bahkan di Kecamatan Bandar, Bukit, Mesidah, Syiah Utama, dan Timang Gajah. Namun tidak sedikit yang masuk kedalam kawasan Lindung “
Karena itu, tanah yang sudah digarap dan dikuasai masyarakat berpuluhan tahun dan menjadi sentral pertanian, kita berharap ada solusi untuk status tanah dan juga berkekuatan hukum, seperti penerbitan sertifikatnya.
“Kita yakin dengan program ini itu dapat terwujud,” ujar Sarkawi. Bahkan, mungkin menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah yang selama ini terjadi, harapnya.
Bupati menghimbau untuk tanah-tanah yang sudah dikuasai, difungsikan dengan baik. Tanami dan rawat agar lahan yang telah dikuasai menjadi lahan produktif.
Bupati Bener Meriah itu berharap agar para peserta mengikuti kegiatan itu sampai selesai dan apa yang dipaparkan narasumber nantinya dapat dipahami.
Program TORA merupakan program pemerintah untuk memenuhi swasembada pangan. Pemerintah pusat telah menjanjikan akan melakukam reforma agraria seluas 9 juta hektar di seluruh Indonesia, yaitu lahan akan dibagikan ke petani. Program landrform terbagi atas dua skema yaitu berupa legalisasi asset seluas 4,5 juta ha ditambah redistribusi lahan juga seluas 4,5 juta ha. {}