MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Periode ke dua kepimpinan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, RUU Omnibus Law hingga kini masih masih menjadi perbincangan hangat bagi publik, RUU Omnibus Law ini mulai tersirat ketika Ir. H. Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu, “Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Ir. H. Joko Widodo saat itu, (29/01/2020).
Selain itu, Ir. H. Joko Widodo menambahkan, seluruh regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus. Demikian halnya regulasi yang tidak konsisten dan terkesan tumpang tindih antara yang satu dan yang lain harus diselaraskan, disederhanakan dan dipangkas. Pada saat yang sama, Jokowi juga mengingatkan agar seluruh pihak dapat cepat tanggap dalam merespons setiap tantangan baru yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak bisa membiarkan regulasi yang menjebak kita, menakut-nakuti kita, yang justru menghambat inovasi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Ir. H. Joko Widodo.
Namun seiring berjalannya waktu RUU Omnibus Law ini menuai kontroversi dikalangan publik, terkait RUU Omnibus Law ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., pada Rapim Polri 2020 mengatakan “di tahun 2020 ini juga kita akan menghadapi berbagai rintangan yang menuntut kita untuk mengawal program Omnibus Law.”
RUU Omnibus Law ini menurut beberapa kalangan sangat merugikan, beberapa waktu lalu, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD atas rencana membahas lebih lanjut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka merasa ada yang salah dari RUU tersebut.
Salah satu yang disuarakan para buruh adalah masalah ketenagakerjaan. Para buruh mengkhawatirkan, pemerintah akan mengubah sistem ketenagakerjaan yang akan memberatkan para buruh, salah satunya adalah menghilangkan upah minimum maupun penghapusan pesangon yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menegaskan “saya menghimbau kepada Satuan Mabes, Polda serta jajarannya untuk terus mengingatkan kepada para pihak yang belum sependapat, manakala ada demo agar menggelar pengamanan secara humanis dan tanpa menggunakan senjata api, karena yang kita hadapi adalah saudara kita,” ujarnya pada Rapim 2020 di Auditorium PTIK, Jakarta, 29 Januari 2020. {}