MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Sawang (Polsek Sawang) memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa riseh baroh Kec. sawang kab. Aceh utara, kamis (22/01/2020) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Trio Febrianto,S.H menyebutkan, pemasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik atau Kepala Desa Riseh baroh bersama masyarakat setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.
“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar rupiah”pungkas Ipda Trio. {}
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW…
MERDEKABICARA.COM | SEMARANG - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Tim Robot…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Muhammad Refi, pemuda asal Kabupaten Aceh Utara yang aktif dalam…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Memasuki periode yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Pidie…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA — Dewan Pers hingga Rabu malam (2/9/2026) belum menetapkan lokasi maupun konstituen…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K.,…