MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Sawang (Polsek Sawang) memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa riseh baroh Kec. sawang kab. Aceh utara, kamis (22/01/2020) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Trio Febrianto,S.H menyebutkan, pemasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik atau Kepala Desa Riseh baroh bersama masyarakat setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.
“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar rupiah”pungkas Ipda Trio. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menunjukkan kapasitas inovasi dan daya saingnya…
MERDEKABICARA.COM - Ada orang yang menjadi besar karena jabatan. Ada pula yang memperoleh jabatan setelah…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan teknologi dan…