• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Pasang Imbauan Larangan Penambangan Galian C Ilegal

24 Januari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Sawang (Polsek Sawang) memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa riseh baroh Kec. sawang kab. Aceh utara, kamis (22/01/2020) sore.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Trio Febrianto,S.H menyebutkan, pemasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik atau Kepala Desa Riseh baroh bersama masyarakat setempat.

Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.

“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar rupiah”pungkas Ipda Trio. {}

SendShareTweet
Next Post

Polri Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi PT. ASABRI

Rekomendasi

Satgas Bencana BUMN Aceh PT PIM Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor di Aceh Selatan

3 tahun ago

KSR PMI Unit Markas Kota Medan Serahkan Bantuan kepada Yayasan Al – Kahfi & Rumah Zakat

3 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In