MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Sawang (Polsek Sawang) memasang spanduk imbauan larangan penambangan galian C ilegal di kawasan aliran sungai Desa riseh baroh Kec. sawang kab. Aceh utara, kamis (22/01/2020) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang Ipda Trio Febrianto,S.H menyebutkan, pemasang imbauan “STOP GALIAN C ILEGAL” tersebut disaksikan bersama dengan Geuchik atau Kepala Desa Riseh baroh bersama masyarakat setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat desa setempat dan pelaku usaha galian c ilegal terhadap dampak lingkungan serta memberi kesadaran hukum kepada pelaku tambang ilegal.
“Bagi pelanggar diancam dengan Undang-Undang nomor 32 thn 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal pasal 109 dengan ancaman amksimal 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar rupiah”pungkas Ipda Trio. {}