Categories: NasionalSosmasTekno

Hadapi Perkembangan Teknologi Digital, Ditjen AHU Siapkan Statement Progres EoDB Penilaian Word Bank

MERDEKABICARA.COM |  JAKARTA – Pertemuan Antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melainkan menuntaskan permasalahan yang menuju pada Ease of Doing Business (EoDB), perkembangan teknologi digital semakin pesat banyaknya pengguna dari masyarakat yang sudah menjalankan layanan dari pemerintah, tentu dengan adanya semua serba online maka pemerintah harus tanggap cepat dalam mengambil langkah demi mewujudkan layanan yang baik.

Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga dalam statementnya menjelasakan pemerintah mendukung reformasi EoDB dalam memenuhi penilaian world bank, tentunya akan dilaksankan koordinasi yang akan dilakukan pada Bulan Februari mendatang.

“Terkait dengann jalannya Perbaikan pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Permenkumham) temtang tata cara Permohonan Data Fidusia telah dalam tahap penyelarasan, dan Terkait tata cara pendaftaran fidusia telah diakomodir dg PP 21/2015”, Jelas Daulat Saat memberikan tanggapan pada rapat yang di laksanakan Di BKPM, Jakarta, (21/1/20).

Dalam Perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) jaminan fidusia dan benda bergerak lainnya telah diajukan, namun berdasarkan koordinasi dengan world bank akan dilakukan percepatan RUU Jaminan Benda Bergerak sebagai rumah besar bagi jaminan fidusia, sehingga dengan adanya perubahan dimaksud maka akan dilakukan penyelarasan kembali, Ujarnya.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal-BKPM Yuliot mengatakan  Perbaikan prosedur  dalam jangka yang singkat sangat diperlukan untuk Mempercepat waktu dan Fokus memperbaiki indeks, Terkait Getting Credit terdapat 2 poin penting yaitu antara Legal rate index Kemenkumham dan informasi perkreditan (POJK).

Pada layanan Ditjen AHU tentang Jaminan Fidusia dan Kurator Negara Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan kamar perdata khusus akan dilakukan lebih intens agar pemantauan perkara pailit dapat dipantau perkembangannya serta pembatasan perkara kurator dalam menangani Kepailitan maksimum sebanyak 3 perkara dan dapat menangani perkara baru setelah melaporkan hasil pemberesan perkara. {}

Recent Posts

BEM FKIP Bagikan Strategi Jitu Menulis Karya Ilmiah Lewat Pelatihan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bumi…

1 hari ago

Dongkrak Produksi Pangan, Aceh Utara Kini Dipasok Ekskavator Bantuan KKP

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menghadiri Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan…

1 hari ago

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

3 hari ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

3 hari ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

3 hari ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

4 hari ago