Categories: NasionalSosmasTekno

Hadapi Perkembangan Teknologi Digital, Ditjen AHU Siapkan Statement Progres EoDB Penilaian Word Bank

MERDEKABICARA.COM |  JAKARTA – Pertemuan Antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melainkan menuntaskan permasalahan yang menuju pada Ease of Doing Business (EoDB), perkembangan teknologi digital semakin pesat banyaknya pengguna dari masyarakat yang sudah menjalankan layanan dari pemerintah, tentu dengan adanya semua serba online maka pemerintah harus tanggap cepat dalam mengambil langkah demi mewujudkan layanan yang baik.

Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga dalam statementnya menjelasakan pemerintah mendukung reformasi EoDB dalam memenuhi penilaian world bank, tentunya akan dilaksankan koordinasi yang akan dilakukan pada Bulan Februari mendatang.

“Terkait dengann jalannya Perbaikan pada Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Permenkumham) temtang tata cara Permohonan Data Fidusia telah dalam tahap penyelarasan, dan Terkait tata cara pendaftaran fidusia telah diakomodir dg PP 21/2015”, Jelas Daulat Saat memberikan tanggapan pada rapat yang di laksanakan Di BKPM, Jakarta, (21/1/20).

Dalam Perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) jaminan fidusia dan benda bergerak lainnya telah diajukan, namun berdasarkan koordinasi dengan world bank akan dilakukan percepatan RUU Jaminan Benda Bergerak sebagai rumah besar bagi jaminan fidusia, sehingga dengan adanya perubahan dimaksud maka akan dilakukan penyelarasan kembali, Ujarnya.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal-BKPM Yuliot mengatakan  Perbaikan prosedur  dalam jangka yang singkat sangat diperlukan untuk Mempercepat waktu dan Fokus memperbaiki indeks, Terkait Getting Credit terdapat 2 poin penting yaitu antara Legal rate index Kemenkumham dan informasi perkreditan (POJK).

Pada layanan Ditjen AHU tentang Jaminan Fidusia dan Kurator Negara Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan kamar perdata khusus akan dilakukan lebih intens agar pemantauan perkara pailit dapat dipantau perkembangannya serta pembatasan perkara kurator dalam menangani Kepailitan maksimum sebanyak 3 perkara dan dapat menangani perkara baru setelah melaporkan hasil pemberesan perkara. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago