MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha KabupatenAceh Utara, T Asmoni Alwi mengatakan, apa yang telah dimiliki oleh PD BU merupakan aset yang sudah di pisahkan dengan mendapatkan persetujuan dari DPRK dan penyerahan dari Bupati Aceh Utara untuk di kelola oleh perusahaan daerah dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
T Asmoni Alwi juga menjelaskan, seperti Pasar Inpres sampai Kantor Pemadam kebakaran dan pasar geudong itu sekaligus surat persetujuannya telah ditandatangani oleh Mukhtar Raden Ketua DPRK Aceh Utara kala itu dan Bupati Tarmii Karim sekaligus dua hipotik yang pengerjaannya pembangunanya dikerjakan oleh perusahaan daerah.
“ Khusus pasar Geudong yang berada di Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, penyerahannya dilakukan pada tahun 1990 dibangun juga oleh perusahaan daerah, setelah itu kios yang berada di pasar Geudong tersebut di jual kepada pembeli yang di namakan sewa beli, tidak dijual tanah karena tanah negara tidak bisa dijual dan hanya kios yang dijual setelah pembangunan diserakan untuk didayagunakan leh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati atau dalam istilah lain sering disebut Built, Operate and Transfer (BOT) ”, ujar T Asmoni Alwi kepada merdekabicara.com, Rabu sore (15/1).
Built, Operate and Transfer (BOT) tidak diatur oleh perusahan daerah tapi negara yang mengatur, UU menguasai bangunan di atas tanah negara dan itu ada aturannya, sekitar dua puluh tahun, sedangkan pasar Geudong sejak tahun 1990 dan berakhir hingga 2010 dan ini telah melebihi batas waktunya sampai saat ini, papar Dirut PD Bina Usaha.
“ Karena perubahan jaman, maka kami dituntut utuk melakukan perbaikan sesuai dengan perubaha jaman, dan tidak mungkin pasar geudong tersebut selamanya hanya begitu terus, semeraut, kumuh, macet dan tidak bisa seperti itu terus sehingga kita harus melakukan perombakkan total sesuai dengan perkembangan jaman “, ujarnya.
Dirut PD Bina Usaha Aceh Utara juga mengatakan, berdasarkan dari hasil rapat dengan pemerintah daerah, maka kita putuskan akan mendead lock pasar geudong tersebut atau dengan istilah lain yaitu suatu kondisi dimana dua proses atau lebih saling menunggu proses untuk melepaskan seumber daya, kita akan meratakan dan membangun baru karena masanya sudah berakhir dan tidak ada hak lagi bagi para pembeli dahulu.
T Asmoni Alwi juga menjelaskan, pihaknya juga akan menyerahkan tanah untuk pelebaran jalan dan berlaku sesuai peraturan tata ruang atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan itu yang akan kita kerjakan sesuai tugas yang di berikan oleh pemerintah.
“Untuk target pembangunan gedung pasar yang baru, pihaknya menargetkan selama 6 bulan dengan membangun sebanyak 70 kios, dan bagi pemilik lama telah kita prioritaskan untuk menempati kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk sementara ini para pedagang kita relokasikan dibelakang pasar”, ungkapnya. (Rif)