• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Tingkatkan PAD, PD Bina Usaha Aceh Utara Segera Bangun Pasar Geudong Baru

16 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib saat melantik Dirut PD Bina Usaha T Asmoni Alwi (Foto steemit)

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib saat melantik Dirut PD Bina Usaha T Asmoni Alwi (Foto steemit)

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha KabupatenAceh Utara, T Asmoni Alwi  mengatakan, apa yang telah dimiliki oleh PD BU merupakan aset yang sudah di pisahkan dengan mendapatkan persetujuan dari DPRK dan penyerahan dari Bupati Aceh Utara untuk di kelola oleh perusahaan daerah dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

T Asmoni Alwi juga menjelaskan, seperti Pasar Inpres sampai Kantor Pemadam kebakaran dan pasar geudong itu sekaligus  surat persetujuannya telah ditandatangani oleh Mukhtar Raden Ketua DPRK Aceh Utara kala itu dan Bupati Tarmii Karim sekaligus dua hipotik yang pengerjaannya pembangunanya dikerjakan oleh perusahaan daerah.

“ Khusus pasar Geudong yang berada di Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, penyerahannya dilakukan pada tahun 1990 dibangun juga oleh perusahaan daerah, setelah itu kios yang berada di pasar Geudong tersebut di jual kepada pembeli yang di namakan sewa beli, tidak dijual tanah karena tanah negara tidak bisa dijual dan hanya kios yang dijual setelah pembangunan diserakan untuk didayagunakan leh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati atau dalam istilah lain sering disebut Built, Operate and Transfer (BOT) ”, ujar T Asmoni Alwi kepada merdekabicara.com, Rabu sore (15/1).

Built, Operate and Transfer (BOT) tidak diatur oleh perusahan daerah tapi negara yang mengatur, UU menguasai bangunan di atas tanah negara dan itu ada aturannya, sekitar dua puluh tahun, sedangkan pasar Geudong sejak tahun 1990 dan berakhir hingga 2010 dan ini telah melebihi batas waktunya sampai saat ini, papar Dirut PD Bina Usaha.

“ Karena perubahan jaman, maka kami dituntut utuk melakukan perbaikan sesuai dengan perubaha jaman, dan tidak mungkin pasar geudong tersebut selamanya hanya begitu terus, semeraut, kumuh, macet dan tidak bisa seperti itu terus sehingga kita harus melakukan perombakkan total sesuai dengan perkembangan jaman “, ujarnya.

Dirut PD Bina Usaha Aceh Utara juga mengatakan, berdasarkan dari hasil rapat dengan pemerintah daerah, maka kita putuskan akan mendead lock pasar geudong tersebut atau dengan istilah lain yaitu suatu kondisi dimana dua proses atau lebih saling menunggu proses untuk melepaskan seumber daya, kita akan meratakan dan membangun baru karena masanya sudah berakhir dan tidak ada hak lagi bagi para pembeli dahulu.

T Asmoni Alwi juga menjelaskan, pihaknya juga akan menyerahkan tanah untuk pelebaran jalan dan berlaku sesuai peraturan tata ruang atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan itu yang akan kita kerjakan sesuai tugas yang di berikan oleh pemerintah.

“Untuk target pembangunan gedung pasar yang baru, pihaknya menargetkan selama 6 bulan dengan membangun sebanyak 70 kios, dan bagi pemilik lama telah kita prioritaskan untuk menempati kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk sementara ini para pedagang kita relokasikan dibelakang pasar”, ungkapnya. (Rif)

SendShareTweet
Next Post
Pesawat Tempur TF-X (Foto: eramuslim)

Turki Ajak Malaysia Bikin Jet Tempur Umat Islam TF-X

Rekomendasi

Proses Belajar Mengajar Secara Tatap Muka di Aceh Dimulai 13 Juli 2020

5 tahun ago

Terapkan PSBB, Polda Metro Jaya Siapkan Hukuman Bagi Pelanggar

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In