Categories: HukumSosmas

Polresta dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Dalam Sepatu

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dalam hal kerjasamanya kian hari semakin meningkat,  ini dibuktikan dengan keberhasilan menggagalkan perjalanan udara terhadap dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 2 kg menggunakan pesawat Lion Air, Kamis (9/1/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, pengungkapan ini merupakan terbesar di awal tahun 2020.

“Kedua penumpang yang berhasil di amankan tersebut atas nama MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28) merupakan warga Bireuen. Kedua orang tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tujuan Jakarta,” ujar Boby.

Tersangka MN dan FU diamankan atas kecurigaan petugas Avsec pada saat melintasi pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti, namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu.

“Hasil dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket Sabu dengan berat 1 kg yang terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kg” kata Boby.

Selanjutnya, petugas Avsec Bandara menghubungi Personel Pos Pol Bandara Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua orang tersebut di Polsek Kuta Baro.

“Hasil keterangan dari kedua tersangka, pengambilan sabu tersebut oleh MN dan FU pada tangan 02 (panggilan) dengan cara dihubungi oleh tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu” tutur Kasat Resnarkoba.

Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan untuk dititipkan kepada pemesan lainnya dengan cara kedua tersangka tersebut akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya,” sambung Kasat.

“TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, sementara itu, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar 500 ribu sebagai upah awal” pungkas Kompol Boby.

Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menyita sejumlah barang bukti lainnya selain Natkotika jenis sabu dan menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (2), dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. {}

 

Recent Posts

What Makes Modern Online Casinos So Popular

What Makes Modern Online Casinos So Popular Online casino sites have become one of the…

1 hari ago

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Pidie Gelar Pelatihan Teknis Reskrim 2026

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kompetensi personel, Polres Pidie melaksanakan Kegiatan…

2 hari ago

Sidak Dukcapil, Sekda Lhokseumawe Cek Kualitas Pelayanan Adminduk

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas…

6 hari ago

Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

MEREEKABICARA.COM | ACEH TAMIANG - Sebagai wujud kepedulian terhadap fasilitas kesehatan yang terdampak bencana alam,…

6 hari ago

Tegaskan Keputusan Gubernur, Wali Kota Lhokseumawe Minta Perusahaan Terapkan UMP 2026

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH memimpin langsung kegiatan…

1 minggu ago

Sinergi Polri, Kapolres Pidie Salurkan Bantuan Logistik bagi Penghuni Huntara.

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie turut hadir dan mendukung kegiatan serah terima kunci rumah Hunian…

1 minggu ago