Categories: HukumSosmas

Polresta dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Dalam Sepatu

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dalam hal kerjasamanya kian hari semakin meningkat,  ini dibuktikan dengan keberhasilan menggagalkan perjalanan udara terhadap dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 2 kg menggunakan pesawat Lion Air, Kamis (9/1/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, pengungkapan ini merupakan terbesar di awal tahun 2020.

“Kedua penumpang yang berhasil di amankan tersebut atas nama MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28) merupakan warga Bireuen. Kedua orang tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tujuan Jakarta,” ujar Boby.

Tersangka MN dan FU diamankan atas kecurigaan petugas Avsec pada saat melintasi pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti, namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu.

“Hasil dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket Sabu dengan berat 1 kg yang terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kg” kata Boby.

Selanjutnya, petugas Avsec Bandara menghubungi Personel Pos Pol Bandara Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua orang tersebut di Polsek Kuta Baro.

“Hasil keterangan dari kedua tersangka, pengambilan sabu tersebut oleh MN dan FU pada tangan 02 (panggilan) dengan cara dihubungi oleh tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu” tutur Kasat Resnarkoba.

Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan untuk dititipkan kepada pemesan lainnya dengan cara kedua tersangka tersebut akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya,” sambung Kasat.

“TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, sementara itu, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar 500 ribu sebagai upah awal” pungkas Kompol Boby.

Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menyita sejumlah barang bukti lainnya selain Natkotika jenis sabu dan menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (2), dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. {}

 

Recent Posts

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara--. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya…

2 hari ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

5 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

5 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

5 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

5 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

5 hari ago