Categories: HukumSosmas

Polresta dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Dalam Sepatu

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dalam hal kerjasamanya kian hari semakin meningkat,  ini dibuktikan dengan keberhasilan menggagalkan perjalanan udara terhadap dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 2 kg menggunakan pesawat Lion Air, Kamis (9/1/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, pengungkapan ini merupakan terbesar di awal tahun 2020.

“Kedua penumpang yang berhasil di amankan tersebut atas nama MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28) merupakan warga Bireuen. Kedua orang tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan tujuan Jakarta,” ujar Boby.

Tersangka MN dan FU diamankan atas kecurigaan petugas Avsec pada saat melintasi pintu X-Ray. Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas Avsec tidak menemukan barang bukti, namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN, dan petugas memerintahkan untuk membuka sepatu.

“Hasil dari dalam sepatu tersangka MN, didapatkan 4 paket Sabu dengan berat 1 kg yang terbungkus kertas bening, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FU didapatkan 5 paket sabu seberat 1 kg” kata Boby.

Selanjutnya, petugas Avsec Bandara menghubungi Personel Pos Pol Bandara Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua orang tersebut di Polsek Kuta Baro.

“Hasil keterangan dari kedua tersangka, pengambilan sabu tersebut oleh MN dan FU pada tangan 02 (panggilan) dengan cara dihubungi oleh tersangka TK yang saat ini sebagai DPO, TK sendiri berperan sebagai pengarah atau pemandu” tutur Kasat Resnarkoba.

Tersangka TK, menjanjikan akan memberikan upah sebesar 40 juta kepada MN dan FU apabila barang berupa sabu sampai ke tujuan untuk dititipkan kepada pemesan lainnya dengan cara kedua tersangka tersebut akan dihubungi oleh TK untuk bertemu dengan pemesan lainnya,” sambung Kasat.

“TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain, sementara itu, upah yang telah diterima oleh kedua tersangka dari TK dengan cara ditransfer sebesar 500 ribu sebagai upah awal” pungkas Kompol Boby.

Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, menyita sejumlah barang bukti lainnya selain Natkotika jenis sabu dan menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 ayat (2), dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. {}

 

Recent Posts

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

4 jam ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

11 jam ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

1 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

1 hari ago

Lepas Kloter BTJ-11, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Doakan Keselamatan Jemaah

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…

1 hari ago

Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

2 hari ago