MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap terkait kasus pengembangan penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB), demikian dalam keterangannya saat menggelar konfrensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, senin (07/01/2020) pagi
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP T. Indra Herlambang menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah BT (36 tahun) warga Sawang Kab. Aceh Utara.
Senjata tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang terhadap Camat setempat dengan menggunakan senjata menyerupai senjata api.
” BT diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata bersama AR alias Rahman Teuntra” jelasnya AKP Indra
Lanjutnya, senjata tersebut sebelumnya ada pada AR alias Rahman Teuntra, namun ketika upaya penangkapan berhasil dilakukan senjata tersebut tidak ada pada AR, setelah dilakukan pengembangan senjata tersebut diduga ada pada BT dan setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya senjatab tersebut berhasil ditemukan” jelas AKP Indra T Herlambang.
“Tersanga BT dipersangkakan dengan pasal 335 ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, selasa 03 Desember 2019 Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus kelompok bersenjata dengan berhasil mengamankan satu granat, senjata api laras panjang rakitan.
Barang bukti senpi dan granat tersebut didapatkan setelah kontak tembak yang menewaskan AR alias Rahman Teuntra di Gampong Peuteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (1/12) pukul 21.30 WIB.
Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan satu kotak bubuk mesiu, selembar bendera alam pedang hijau, rompi, satu gulung kabel, dan sebuah baterai. {.}