• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Tersangka KKB dan Sita Sepucuk Senjata

6 Januari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminalnya  berhasil mengungkap terkait kasus  pengembangan penangkapan kelompok kriminal bersenjata (KKB), demikian  dalam keterangannya saat menggelar konfrensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, senin (07/01/2020) pagi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP T. Indra Herlambang menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah BT (36 tahun) warga Sawang Kab. Aceh Utara.

Senjata tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang terhadap Camat setempat dengan menggunakan senjata menyerupai senjata api.

” BT diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata bersama AR alias Rahman Teuntra” jelasnya AKP Indra

Lanjutnya, senjata tersebut sebelumnya ada pada AR alias Rahman Teuntra, namun ketika upaya penangkapan berhasil dilakukan senjata tersebut tidak ada pada AR, setelah dilakukan pengembangan senjata tersebut diduga ada pada BT dan setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya senjatab tersebut berhasil ditemukan” jelas AKP Indra T Herlambang.

“Tersanga BT dipersangkakan dengan pasal 335 ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, selasa 03 Desember 2019 Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus kelompok bersenjata dengan berhasil mengamankan satu granat, senjata api laras panjang rakitan.

Barang bukti senpi dan granat tersebut didapatkan setelah kontak tembak yang menewaskan AR alias Rahman Teuntra di Gampong Peuteut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (1/12) pukul 21.30 WIB.

Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan satu kotak bubuk mesiu, selembar bendera alam pedang hijau, rompi, satu gulung kabel, dan sebuah baterai. {.}

SendShareTweet
Next Post

Senator Fachrul Razi Minta Pemerintah RI Bertindak Tegas Kedaulatan NKRI Atas Perairan Natuna

Rekomendasi

Ilustrasi

Penerima Bantuan Ayam Ingin Jadi Peternak Besar

7 tahun ago

Mendikbud Tekankan Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS sesuai Prioritas Kebutuhan Sekolah

5 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In