Categories: HukumSosmas

Polisi Ungkap Kasus Mayat Dibanduli Batu, Pembunuhnya Rekan Bisnis Korban

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kubangan bekas sawah pada Minggu, 16 Desember 2019, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Identitas mayat tersebut ialah Diran (21) yang dibunuh rekan bisnisnya dan mayatnya dimasukkan ke karung dengan diisi batu untuk ditenggelamkan di kubangan sawah agar jasadnya tidak ditemukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan, pelaku adalah S (31) yang merupakan teman bisnis korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima selalu ditagih keuntungan dari bisnis minuman keras (miras) yang sudah dua bulan mereka jalankan. Korban juga menagih uang tersebut kepada keluarga pelaku hingga membuat S sakit hati.

“Modusnya sakit hati ditagih uang terus. Korban ini menagih juga ke keluarga dan istri pelaku,” kata Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk nongkrong bareng. Namun, saat korban dalam keadaan mabuk, pelaku langsung memukul kepala Diran dengan ujung cangkul hingga tidak sadarkan diri. Korban juga dipukul lagi dengan sebilah kayu oleh teman pelaku yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya pelaku ini mengajak korban untuk minum dan nongkrong bareng. Saat korban sudah mabuk pelaku memukul korban dengan cangkul hingga tewas,” ujar Abdul Karim.

Korban kemudian dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan oleh pelaku ke kubangan bekas sawah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Namun pada hari kedua, mayat korban muncul ke permukaan sehingga pelaku memasukkan batu agar mayat korban tenggelam kembali.

“Batu di dalam karung itu supaya mayat tenggelam ke kubangan. Tapi, ternyata hari ketiga muncul lagi dan akhirnya ditemukan warga,” tuturnya.

Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah cangkul, sebilah kayu, dan sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Recent Posts

Pemdes Leuhong Gerak Cepat Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Rumah Warga Leuhong Tanah Luas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Satu unit rumah milik M. Zubir Usman, warga Desa Leuhong, Kecamatan…

3 jam ago

Menyiapkan Diri Menghadapi Masa Depan Industri, Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum Bersama Deputi Operasi BPMA

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar Kuliah Umum atau Guest…

17 jam ago

Pemdes Ceubrek Tingkatkan Pelayanan Posyandu Lewat Dana Desa

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Ceubrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara terus memperkuat…

23 jam ago

Wabup Aceh Utara Resmi Buka Uji Kompetensi Konstruksi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom., secara resmi membuka kegiatan Pelatihan…

1 hari ago

Pemdes Leuhong Gelar Khanduri Blang, Sambut Musim Tanam Padi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menggelar tradisi Khanduri…

2 hari ago