Categories: HukumSosmas

Polisi Ungkap Kasus Mayat Dibanduli Batu, Pembunuhnya Rekan Bisnis Korban

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kubangan bekas sawah pada Minggu, 16 Desember 2019, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Identitas mayat tersebut ialah Diran (21) yang dibunuh rekan bisnisnya dan mayatnya dimasukkan ke karung dengan diisi batu untuk ditenggelamkan di kubangan sawah agar jasadnya tidak ditemukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan, pelaku adalah S (31) yang merupakan teman bisnis korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima selalu ditagih keuntungan dari bisnis minuman keras (miras) yang sudah dua bulan mereka jalankan. Korban juga menagih uang tersebut kepada keluarga pelaku hingga membuat S sakit hati.

“Modusnya sakit hati ditagih uang terus. Korban ini menagih juga ke keluarga dan istri pelaku,” kata Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk nongkrong bareng. Namun, saat korban dalam keadaan mabuk, pelaku langsung memukul kepala Diran dengan ujung cangkul hingga tidak sadarkan diri. Korban juga dipukul lagi dengan sebilah kayu oleh teman pelaku yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya pelaku ini mengajak korban untuk minum dan nongkrong bareng. Saat korban sudah mabuk pelaku memukul korban dengan cangkul hingga tewas,” ujar Abdul Karim.

Korban kemudian dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan oleh pelaku ke kubangan bekas sawah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Namun pada hari kedua, mayat korban muncul ke permukaan sehingga pelaku memasukkan batu agar mayat korban tenggelam kembali.

“Batu di dalam karung itu supaya mayat tenggelam ke kubangan. Tapi, ternyata hari ketiga muncul lagi dan akhirnya ditemukan warga,” tuturnya.

Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah cangkul, sebilah kayu, dan sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Recent Posts

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

5 hari ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

6 hari ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

2 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

2 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

3 minggu ago

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi _Fly Ash_ untuk Pembangunan Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rizal Syahyadi, resmi meraih gelar Doktor…

3 minggu ago