Categories: HukumSosmas

Polisi Ungkap Kasus Mayat Dibanduli Batu, Pembunuhnya Rekan Bisnis Korban

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kubangan bekas sawah pada Minggu, 16 Desember 2019, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Identitas mayat tersebut ialah Diran (21) yang dibunuh rekan bisnisnya dan mayatnya dimasukkan ke karung dengan diisi batu untuk ditenggelamkan di kubangan sawah agar jasadnya tidak ditemukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan, pelaku adalah S (31) yang merupakan teman bisnis korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima selalu ditagih keuntungan dari bisnis minuman keras (miras) yang sudah dua bulan mereka jalankan. Korban juga menagih uang tersebut kepada keluarga pelaku hingga membuat S sakit hati.

“Modusnya sakit hati ditagih uang terus. Korban ini menagih juga ke keluarga dan istri pelaku,” kata Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk nongkrong bareng. Namun, saat korban dalam keadaan mabuk, pelaku langsung memukul kepala Diran dengan ujung cangkul hingga tidak sadarkan diri. Korban juga dipukul lagi dengan sebilah kayu oleh teman pelaku yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya pelaku ini mengajak korban untuk minum dan nongkrong bareng. Saat korban sudah mabuk pelaku memukul korban dengan cangkul hingga tewas,” ujar Abdul Karim.

Korban kemudian dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan oleh pelaku ke kubangan bekas sawah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Namun pada hari kedua, mayat korban muncul ke permukaan sehingga pelaku memasukkan batu agar mayat korban tenggelam kembali.

“Batu di dalam karung itu supaya mayat tenggelam ke kubangan. Tapi, ternyata hari ketiga muncul lagi dan akhirnya ditemukan warga,” tuturnya.

Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah cangkul, sebilah kayu, dan sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Recent Posts

Polres Pidie Maksimalkan Pengamanan Saat Kampanye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…

2 menit ago

Turnamen PPBC Cup ke- V Resmi Digelar, SMPN Lhokseumawe Kirim 18 Putra Putri

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tunggal putra dan putri bulu tangkis dari Sekolah Menengah…

7 menit ago

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

1 hari ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago