Categories: HukumSosmas

Polisi Ungkap Kasus Mayat Dibanduli Batu, Pembunuhnya Rekan Bisnis Korban

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di kubangan bekas sawah pada Minggu, 16 Desember 2019, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Identitas mayat tersebut ialah Diran (21) yang dibunuh rekan bisnisnya dan mayatnya dimasukkan ke karung dengan diisi batu untuk ditenggelamkan di kubangan sawah agar jasadnya tidak ditemukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menjelaskan, pelaku adalah S (31) yang merupakan teman bisnis korban. Pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak terima selalu ditagih keuntungan dari bisnis minuman keras (miras) yang sudah dua bulan mereka jalankan. Korban juga menagih uang tersebut kepada keluarga pelaku hingga membuat S sakit hati.

“Modusnya sakit hati ditagih uang terus. Korban ini menagih juga ke keluarga dan istri pelaku,” kata Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk nongkrong bareng. Namun, saat korban dalam keadaan mabuk, pelaku langsung memukul kepala Diran dengan ujung cangkul hingga tidak sadarkan diri. Korban juga dipukul lagi dengan sebilah kayu oleh teman pelaku yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Awalnya pelaku ini mengajak korban untuk minum dan nongkrong bareng. Saat korban sudah mabuk pelaku memukul korban dengan cangkul hingga tewas,” ujar Abdul Karim.

Korban kemudian dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan oleh pelaku ke kubangan bekas sawah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Namun pada hari kedua, mayat korban muncul ke permukaan sehingga pelaku memasukkan batu agar mayat korban tenggelam kembali.

“Batu di dalam karung itu supaya mayat tenggelam ke kubangan. Tapi, ternyata hari ketiga muncul lagi dan akhirnya ditemukan warga,” tuturnya.

Saat ini polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah cangkul, sebilah kayu, dan sepeda motor milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Meriahkan Peringatan Maulid Nabi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau…

13 jam ago

Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

Merdekabicara.com-Banda Aceh | Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage SIP MAP, meminta…

1 hari ago

Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -- Sebanyak 200 anak PAUD, RA, dan KB se-Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan…

1 hari ago

Karya Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti “Inovasi Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor)” Resmi Bersertifikat Hak Cipta

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebuah kebanggaan sekaligus pencapaian berharga hadir dalam dunia pelayanan kesehatan di…

4 hari ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menghadirkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

5 hari ago

Pemkab Aceh Utara Segera Cairkan Jadup 52 Ribu Jiwa via PT Pos

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi 52…

5 hari ago