MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta semua gampong di daerah ini memiliki qanun gampong tentang adat dan reusam, sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat di selesaikan dengan acuan qanun tersebut.
Hal itu penting, mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit gampong-gampong di Aceh Utara yang telah membuat qanun gampong tentang adat dan reusam. Padahal keberadaan qanun tersebut sangat urgen dan mendesak, mengingat kian seringnya terjadi kasus-kasus di tengah masyarakat, baik yang bersifat hukum maupun konflik sosial.
“Saya sangat berharap agar gampong-gampong di Aceh Utara segera merealisasikan membuat qanun tentang adat dan reusam, sehingga perkara-perkara yang terjadi gampong tersebut dapat diselesaikan dengan lebih arif dan bijak sesuai kearifan lokal yang telah diatur dalam qanun, dan tidak melanggar dengan aturan hukum dalam qanun syariat,” kata Fauzi Yusuf, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut Fauzi, penegasan tentang pentingnya setiap gampong membuat qanun adat dan reusam, juga telah disampaikannya beberapa kali dalam setiap pertemuan dengan forum masyarakat. Beberapa aktu lalu saat turun ke kecamatan-kecamatan dalam rangka evaluasi kinerja aparatur gampong, pihaknya juga pernah menegaskan tentang pentingnya perihal tersebut.
Selama ini, kata dia, ketika terjadi suatu perkara hukum di gampong seringkali diselesaikan tanpa berdasarkan aturan tertulis milik gampong, atau semacam qanun. Sehingga hal ini sangat berisiko digugat kembali atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Sebab itu, setiap gampong perlu membuat qanun gampong, sehingga kedudukan acuan hukum tersebut bisa menjadi pegangan bagi aparatur atau petua adat saat menyelesaikan perkara di gampong tersebut,” kata Fauzi lagi.
Ditambahkan, yang penting diingat saat menyusun qanun adat dan reusam tersebut bahwa isinya tidak melanggar dari qanun syariat yang berlaku menyeluruh di Aceh. Sanksi-sanksi yang diterapkan juga tidak boleh menyimpang dari aturan syariat.
Dengan demikian, fungsi qanun gampong ini nantinya tentu akan menjadi semacam pageu gampong atau payung hukum demi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat setempat. Lebih jauh Fauzi mengatakan qanun Gampong bukan hanya untuk kemaslahatan hukum dan sosial, akan tetapi juga dapat menyelamatkan generasi masa depan Aceh Utara.
Untuk itu, qanun Gampong hendaknya juga berfungsi untuk penegakan amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi beberapa waktu yang lalu telah ditandatangani bersama deklarasi oleh Forkopimda Aceh Utara bersama para pimpinan ormas se- Aceh Utara.
Untuk membuat qanun gampong, lanjut Fauzi, pihak gampong bisa menggunakan anggaran desa. Anggaran ini dibutuhkan misalnya untuk rapat-rapat saat mengundang tim ahli atau saat public hearing jika diperlukan. Juga misalnya untuk membayar honorarium tim penyusun qanun. (MB)