MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tengah tandatangani Memorandum of Understanding (MOU) di Aula Umah Pesilangan Kantor Setempat. Jum’at (6/12/19).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah, dan Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kemenag Aceh Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah beserta stafnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepahaman itu merupakan langkah strategis kedua institusi dalam upaya mendapatkan bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi jajaran Kementerian agama Aceh Tengah.
“Seperti kita ketahui, Kementerian Agama memiliki banyak aset, seperti aset yang didapat melalui wakaf. Tentu banyak terjadi sengketa dikemudian hari, oleh karenanya, hal-hal seperti itu, kita bekerja sama dengan Kejaksaan Aceh Tengah,” ungkap Drs H Amrun Saleh MA.
Lanjutnya, untuk menghidari sengketa tanah wakaf, Kakankemenag menghimbau kepada Kepala Madrasah dan Kepala KUA untuk menjalin silaturrahmi dengan keluarga para pewakaf agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari nanti.
“Kepada Kepala Madrasah semuanya, kita harus hati-hati, lakukan silaturrahmi dengan para pewakaf tanah. Jelaskan hukum wakaf dengan sebaik-baiknya, agar tidak digugat dikemudian hari.” Tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianudin, SH MH mengatakan bahwa Kementerian Agama bukan Lembaga Asing bagi dirinya.
“Kementerian agama adalah “rumah saya”, karena tidak asing bagi saya, istri juga kerja di Kementrian Agama sebagai guru madrasah, adik ipar saya juga bekerja di KUA,” ungkap Nislianudin, SH MH ketika menyampaikan sambutannya.
Lanjutnya, kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah di tandatangani pada tahun sebelumnya.
“Saya ucapkan terimaksih kepada Pak Amrun, yang masih mempercayakan kami dalam menjalin kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan perpanjangan kerjasama yang telah terjalin dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Nislianudin menjelaskan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mempermudah kejaksaan mewakili Kankemenag Aceh Tengah bila ada permasalahan dengan pihak lain dalam hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
“Sebagai Pengacara Negara, fungsi kami disitu akan memberikan bantuan hukum serta mengawal perkara perdata dan TUN sampai selesai,”
Lanjutnya, “Jaksa dapat mewakili instansi pemerintah sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan, selain itu dapat menerima konsultasi hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah,” tambahnya.
Pada kesempatan akhir, Ia mengharapkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian Agama dalam bekerja agar berpedoman pada aturan yang ada, guna menghindari dari kasus hukum.
“Harapan saya kepada KPA, kelolalah DIPA dan BOS dengan baik, gunakan sesuai dengan peruntukannya, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari, jika belum memahami, bisa langsung konsultasi baik ke KPPN atau Kejari.” Tutup Nislianudin dihadapan Kepala Madrasah dan Kepala KUA Kecamatan. (MB)