• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Pajak dan Retribusi Daerah akan Dirasionalisasi Pusat

23 November 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah berencana merasionalisasi aturan perpajakan di daerah. Melalui RUU Omnibus Law Perpajakan yang sedang digodok, pemerintah akan menetapkan acuan atau kriteria tertentu bagi Pemda untuk menetapkan besaran dan jenis pajak dan retribusi darerah.

RUU Omnibus Law tentang Perpajakan nanti akan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). ” rasionalisasi pajak daerah, tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan dalam RUU ini, dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jumat (22/11).

Isu tentang rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sudah muncul sejak awal 2018 lalu. Rasionalisasi bisa dilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan retribusi daerah. Meski berpotensi dengan menggerus pendapatan daerah, namun kebijakan ini diyakini mampu menggenjot aliran investasi ke daerah.

Sri menyampaikan, pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan asosiasi Pemda dalam mengatur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dan retribusi daerah. “Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat iuntuk menciptkan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta invetsasi yang baik,” katanya.

Selain UU PDRD, RUU Omnibus Law Perpajakan juga akan merevisi beleid lain, seperti UU PPh dan PPN serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post

RS Cut Meutia Resmi Tutup Pengurusan Surat Kesehatan untuk Tes CPNS 2019

Rekomendasi

Disperindag Aceh Gelar Kegiatan Edukasi Konsumen dan Pelaku Usaha di Aceh Utara

3 tahun ago

Pasca Bencana Banjir, 9 Pedagang Lokasi Wisata Air Terjun Suhom Lhong Terima Bantuan

6 tahun ago

Trending

  • Ramadhan: Sekolah Sunyi yang Mendidik Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Kualitas Vokal yang Mempengaruhi Kesuksesan dalam Public Speaking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahasia Berbicara di Depan Umum: Mengungkap Pentingnya 7-38-55% Rule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In