• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Pajak dan Retribusi Daerah akan Dirasionalisasi Pusat

23 November 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah berencana merasionalisasi aturan perpajakan di daerah. Melalui RUU Omnibus Law Perpajakan yang sedang digodok, pemerintah akan menetapkan acuan atau kriteria tertentu bagi Pemda untuk menetapkan besaran dan jenis pajak dan retribusi darerah.

RUU Omnibus Law tentang Perpajakan nanti akan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). ” rasionalisasi pajak daerah, tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan dalam RUU ini, dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jumat (22/11).

Isu tentang rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sudah muncul sejak awal 2018 lalu. Rasionalisasi bisa dilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan retribusi daerah. Meski berpotensi dengan menggerus pendapatan daerah, namun kebijakan ini diyakini mampu menggenjot aliran investasi ke daerah.

Sri menyampaikan, pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan asosiasi Pemda dalam mengatur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dan retribusi daerah. “Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat iuntuk menciptkan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta invetsasi yang baik,” katanya.

Selain UU PDRD, RUU Omnibus Law Perpajakan juga akan merevisi beleid lain, seperti UU PPh dan PPN serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post

RS Cut Meutia Resmi Tutup Pengurusan Surat Kesehatan untuk Tes CPNS 2019

Rekomendasi

Partai Nasdem dan 12 Partai Non Parlemen Deklarasikan IMAN Paslon Cawalkot Lhokseumawe

2 tahun ago

Di Hadapan Para Santri, Nasir Abbas Akui Terlibat Terorisme Bermula dari Tawaran Gratis ke Afghanistan

4 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silent Growth: Bertumbuh dalam Diam, Berdampak dalam Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In