• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Pajak dan Retribusi Daerah akan Dirasionalisasi Pusat

23 November 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah berencana merasionalisasi aturan perpajakan di daerah. Melalui RUU Omnibus Law Perpajakan yang sedang digodok, pemerintah akan menetapkan acuan atau kriteria tertentu bagi Pemda untuk menetapkan besaran dan jenis pajak dan retribusi darerah.

RUU Omnibus Law tentang Perpajakan nanti akan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). ” rasionalisasi pajak daerah, tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan dalam RUU ini, dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jumat (22/11).

Isu tentang rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sudah muncul sejak awal 2018 lalu. Rasionalisasi bisa dilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan retribusi daerah. Meski berpotensi dengan menggerus pendapatan daerah, namun kebijakan ini diyakini mampu menggenjot aliran investasi ke daerah.

Sri menyampaikan, pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan asosiasi Pemda dalam mengatur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dan retribusi daerah. “Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat iuntuk menciptkan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta invetsasi yang baik,” katanya.

Selain UU PDRD, RUU Omnibus Law Perpajakan juga akan merevisi beleid lain, seperti UU PPh dan PPN serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Sumber : Republika.co.id

SendShareTweet
Next Post

RS Cut Meutia Resmi Tutup Pengurusan Surat Kesehatan untuk Tes CPNS 2019

Rekomendasi

Ikuti Protokol Kesehatan, Sekolah Jenjang SLTA di Aceh Tengah Mulai Aktif

6 tahun ago

Nova Lepas Ekspor 4.900 ton CPO ke India dari Pelabuhan Calang

7 tahun ago

Trending

  • poto bbc indonesia

    Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kompas Aceh Utara Go Internasional! Muhammad Refi, Berkiprah di Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/LW Berduka, Ulama Aceh Abu Hanafiah Pulo Rungkom Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In