MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA), Safaruddin, memperingatkan somasi Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang di alokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, apalagi pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh, Banda Aceh, Rabu, (20/11/2019) melalui siaran persnya.
Kami mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat, agar lebih mengutamakan kepentingan publik, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana telah di jamin oleh konstitusi”, tulis Safar dalam surat somasi yang di layangkan pada hari ini.
Pernyataan Plt Gubernur bahwa “pengadaan mobil dinas itu dilakukan karena mobil operasional yang digunakan saat ini relatif sudah tua, sehingga pengadaan itu dinilai sudah patut”, sangatlah melukai hati masyarakat Aceh, padahal mobil dinas yang sudah ada masih bisa di pakai untuk operasional urusan pemerintahan, dimana kondisi saat ini ada ribuan masyarakat Aceh yang masih tinggal dalam rumah tidak layak huni yang juga akibat dari tingginya angka kemiskinan Aceh malah Pemerintah Aceh lebih mengutamakan pembelian mobil mewah untuk dinas dari pada pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, terang Safar.
” Kami sampaikan juga kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA T.A 2019 dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak. Oleh karena itu, kami minta kepada Plt Gubernur Aceh, untuk membatalkan pengadaan mobil dinas tersebut paling lama dua hari sejak tanggal surat somasi ini, dan jika somasi ini tidak di indahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik kepada Pemerintah Aceh maupun dinas penerima mobil dinas tersebut, demikian ungkap Safaruddin. (MB)