MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Anggota DPRA Muslim Syamsuddin, ST. MAP memberi apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional RI yang telah melakukan konsultasi publik di Kabupaten Aceh Utara dalam rangka penyusunan materi teknis Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan oleh Muslim Syamsuddin kepada media ini dalam perjalanan pulang usai pertemuaanya dengan Waka Polda Aceh Brigadir Jendral Polisi Drs Supriyanto Tarah, M.M, di ruang kerjanya, di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh Kamis (14/11).
Menurut Muslim” perencanaan tata ruang yang baik sangat penting dilakukan, karena itu menjadi pondasi dalam pengembangan KEK Arun kedepan. Muslim menyebutkan sebagai anggota DPRA yang berasal dari daerah pemilihan Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sangat mendukung atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, apalagi dalam konsultasi ini tidak hanya melibatkan pemerintah saja, tapi juga Lembaga Swadaya Masyarakat, muslim berharap dengan kegiatan tersebut dapat menghasilkan satu kesepakatan tentang tata ruang yang permanen dan dapat diterima oleh semua pihak.
Lebih lanjut Muslim juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk lebih serius menangani KEK Arun sehingga dapat berjalan secara maksimal, sebut Muslim “kita berharap pemerintah Aceh bukan hanya mendukung secara bahasa, tapi dengan kerja ril”. agar dapat melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk para konsorsium.
Sebagai anggota DPRA Muslim memgatakan dirinya punya hak untuk melakukan pengawasan Menurut Muslim, KEK Arun sudah berjalan lebih dua tahun semenjak ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017, namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum menampakkan kegiatan yang signifikan di kawasan itu. Muslim juga mengaku sedang mencari informasi letak permasalahan dan kendala terhadap percepatan pembangunan KEK Arun.
Dia berharap pemerintah aceh dapat memberi informasi dan laporan terhadap perkembangan KEK Arun. Sementara itu, aktifis perjuangan Aceh yang juga mantan Walikota Sabang H.Munawar Liza lewat pesan whatsap kepada media ini menyampaikan, jumat (15/11).
“Selain konsultasi publik, harus melakukan konsultasi dengan pemerintah Aceh” Sebutnya. Menurut Munawar Liza, Tindak lanjut Pasal 8 UU No.11/2006 terbitlah peraturan presiden Republik Indonesia No 75 Tahun 2008 Tentang tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional , rencana pembentukan undang-undang , dan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan pemerintah aceh Pada akhir pesannya Munawar Liza menyampaikan, untuk lebih jelasnya silahkan konsultasi dengan kabag hukum pemerintah aceh. (HS)