MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kisruh antara Keuchik (Kepala Desa) dan Tuha Peut Teupin Jok, Kec. Nibong, Aceh Utara kian memuncak. Pasalnya, Tuha Peut Gampong tersebut menolak menandatangani pengajuan pencairan dana desa tahun 2019 karena Keuchik dianggap sudah mengundurkan diri dari jabatan.
Ketua Tuha Peut Teupin Jok, Tgk Bakhtiar kepada Media mengatakan, alasan utama Muzakkir selaku Keuchik gampong mengundurkan diri karena yang bersangkutan sudah lebih dari satu setengah tahun tidak berdomisili di Teupin Jok.
Bahkan, pengunduran diri ini langsung dinyatakan kepada Tuha Peut dan disaksikan oleh Camat dan Kasi Pemerintahan kecamatan setempat, yang kemudian surat mundur diri tersebeut di tanda tangani dihadapan Kasi Pemerintahan dan Tuha Peut gampong Teupin Jok. ( foto terlampir).
Menurut Bakhtiar, sebelumnya pada tanggal 25 maret 2019 Tuha Peut setempat pernah melayangkan sepucuk surat kepada Bupati dengan judul permohonan audiensi, guna membahas tentang domisili Keuchik.
Lalu surat permohonan audiensi tersebut oleh pihak Bagian perkim di alihkan ke kantor Camat Kecamatan Nibong, dan disinilah pengundurun diri Keuchik terjadi disaat Camat merespon permohonan audiensi tersebut.
Kemudian, Tuha peut gampong Teupin Jok, sesuai arahan dari Camat mengadakan rapat bersama masyarakat serta mengumumkan bahwa geuchik telah mengundurkan diri. Berkas berkaspun dilengkapi oleh tuha peut sesuai dengan petunjuk yang dikirim oleh Camat melalui pesan aplikasi WHATSAPP.
“Tanggal 02 mei berkas pengunduran tersebut kami antar ke kantor camat dan diterima oleh kasi pemerintahan Drs. Ismail”.
Semenjak berkas pengunduran diri geuchik kami serahkan ke Kantor Camat hingga hari ini, pihak Kecamatan belum mengirimkan pejabat geuchik gampong yang baru” tuturnya seraya menambahkan, sehingga Tuha Peut menolak menanda tangani pengajuan dana desa tahun anggaran 2019.
Menurut Ketua Tuha Peut, ada yang keliru dengan pengunduran diri Keuchik tersebut. Karena setelah menyerahkan berkas kekantor Camat, Kasi pemerintahan tidak langsung melanjutkan berkas tersebut kepada bupati aceh utara. Hingga tuha peut terus menerus menanyakan kapan pihak kecamatan mengirimkan penjabat geuchik sementara, berdasarkan permohonan terlampir.
Tanggal 20 mei 2019 seorang pejabat di Pemerintahan Kecamatan Nibong atas nama Nur Arifin Jaya menitipkan selembar surat kepada salah seorang warga Teupin Jok atas nama Muhammad Nasir. Surat tersebut berjudul SURAT PERSETUJUAN BERSAMA yang dititipkan oleh Keuchik gampong untuk disampakan kepada Tuha Peut.
Anehnya menurut Tuha Peut, tanggal surat tersebut bertepatan dengan tanggal surat mundur diri yang ditanda tangani Keuchik pada tanggal 29 april 2019.
Isi surat tersebut ” pihak pertama ( Keuchik ) bersedia mundur dari jabatan geuchik gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara dengan syarat tugas dan tanggung jawab pihak pertama beralih kepada pihak kedua selaku Tuha Peut gampong Teupin Jok. Yang menyangkut dengan administrasi desa dan dana desa ( pajak dan fisik ) dengan jumlah +- Rp. 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah ). Dan pihak kedua bersedia atas tanggung jawab pihak pertama, dan yang menyangkut dengan dana desa ( pajak dan fisik ) pihak kedua akan menyelesaikannya pada tahun 2019″.
Hari itu pula senin 20 mei 2019 tuha peut mendatangi Kasi Pemerintahan Kecamatan. Dan menyampaikan bahwa Tuha Peut tidak mampu memenuhi keinginan Keuchik sebagaimana dimaksud, dan Tuha Peutpun mendesak Kasi pemerintahan untuk segera mengganti posisi Keuhik yang telah mengundurkan diri dengan pejabat sementara.
Keesokan harinya tanggal 21 mei 2019 Drs Ismail selaku kasi pemerintahan menjumpai Tuha Peut Teupin Jok. Dihadapan ketua tuha peut dan beberapa anggota yang hadir, beliau mengatakan bahwa surat mundur diri Keuchik telah hilang, sedangkan berkas yang lain masih ada dikantor Camat.
“Hari itu pula kami tuha peut melaporkan perihal tersebut ke dinas perkim. Lalu pihak kecamatan mengatakan bahwa, pada tanggal 20 mei geuchik teupin jok telah menemui dirinya. Geuchik menyampaikan, seaindainya nanti tuha peut datang membawa surat pengunduran dirinya, itu adalah surat palsu, karna yang asli telah dicabut oleh geuchik itu sendiri,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Bakhtiar, petugas kecamatan mengungkapkan, jika benar Keuchik tidak berdomisili ditempat yang dia pimpin maka Tuha Peut boleh menegur Keuchik dengan cara mengirimkan surat terguran bertahap. Dan jika tidak diindahkan oleh Keuchik, maka tuhat peut berhak mengirim kan surat usulan pemberhentian Keuchik kepada Bupati. Tuha Peutpun memenuhi saran tersebut. Hingga dikirimkanlah surat teguran bertahap tersebut kepada Keuchik.
Surat tguran tersebut tertanggal 05 agustus 2019, 12 agustus 2019, 19 agustus 2019 dan terakhir 26 agustus 2019. Dijelaskan Bakhtiar, dari semua surat teguran tersebut tidak satupun di indahkan oleh Keuchik. Maka tuha peut pun mengeluarkan surat permohonan pemberhentian dan diserahkan ke Kabag Permukim.
Kali ini juga dilimpahkan ke kantor Camat Kecamatan Nibong. “Pada tanggal 20 September kami pun di panggil kekantor Camat. Dalam pertemuan tersebut yang dipersoalkan oleh camat adalah kenapa tuha peut tidak menanda tangani pengajuan dana desa anggaran 2019.
Harapan kami kepada bupati aceh utara, mohon segera menangani masalah ini mengingat akan di black listnya anggaran oleh pemerintah pusat jika tidak segera di ajukan pencairan dana desa tahun berikutnya,” pungkas Bakhtiar. (HS)