MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Polsek Seunuddon Kesatuan Polres Aceh Utara mengamankan Delapan pemuda terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah, Kamis (3/10/2019). Mereka yang ditangkap yakni, Wanda (19), Riski (19), Syahril (18) dan Khalid (18), ke empat pemuda ini ditangkap di sebuah rumah di Gampong Ulee Rubek timur Kecamatan Seunuddon.
Kemudian masih di Gampong yang sama, personel Polsek Seunuddon menangkap Zulbahraini (17) dan Raja (17). Terakhir, Polisi menangkap Alfizi (25) dan Musafir (27) di Gampong Teupin Kuyun Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Seunuddon Iptu M Jamil mengatakan, dari sejumlah 8 orang yang diamankan, pihaknya juga menyita 11 paket sabu siap edar seberat 2,53 gram, dan 2 set alat hisap sabu.
“Penangkapan berawal dari penggerebekan salah satu rumah di Gampong Ulee Rubek Timur, dimana ada 4 pemuda yang diduga baru selesai pesta sabu.” ujar Iptu M Jamil.
Dari hasil pemeriksaan empat pemuda tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Zulbahraini dan Raja bersama barang bukti 10 paket sabu.
“Terakhir, kita lakukan pengembangan lagi dan menangkap Alfizi dan Musafir, dari mereka ini diamankan 1 paket sabu dan 1 set alat hisap.” ujar Kapolsek.
Saat ini, sejumlah delapan pemuda yang diamankan harus berhimpitan tinggal dalam satu sel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Has).