MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melakukan sosialisasi kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk anak yang baru lahir. Akta ini nantinya akan diberikan secara gratis seusai sang bayi dilahirkan, atau masih dalam hitungan masa bersalin bagi ibu.
Kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara berlangsung di aula Hotel Diana Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2019.
Turut hadir para pejabat dari SKPK terkait, para camat, pimpinan Rumah Sakit dan klinik bersalin, serta LSM pemerhati anak, dan pengurus Forum Anak Aceh Kabupaten Aceh Utara. Pada kesempatan itu, panitia menghadirkan narasumber Skriptondono yang merupakan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Sipil Partisipasi Anak pada Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA RI.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Zulkarnaini, MPd, mengatakan Pemkab Aceh Utara terus mendorong percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak.
Wakil Bupati melanjutkan, hak atas akta kelahiran merupakan bagian dari hak sipil anak yang harus dipenuhi. Masih terdapat anak-anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menyebabkan anak tersebut tidak tercatat asal-usulnya, nama dan kewarnegaraannya.
Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Indonesia saat ini masih belum mencapai target nasional. “Untuk Aceh baru mencapai 84 persen, dan Aceh Utara baru 78,26 persen,” jelasnya.
Ditambahkan, hak untuk mendapatkan identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan oleh negara. Maka sudah sepantasnya seorang anak mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia dilahirkan.
Sebagai upaya mendorong peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, pemeritah telah membuat kebijakan terkait pembebasan retribusi pengurusan akta kelahiran, sebagaimana telah diatur dalam pasal 79 AUU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak Dipungut Biaya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah, dan melalui Sosialisasi percepatan kepemilikan akta kelahiran ini dapat mendorong peningkatan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan sebagai upaya mencapai target nasional cakupan pemilikan akta kelahiran tahun 2019.
Disebutkan Zulkarnaini, pelaksanaan sosialisasi ini di wilayah Aceh hanya dilakukan di tiga kabupaten/kota, selain di Aceh Utara adalah di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta untuk serius mengikuti kegiatan sehingga mendapatkan informasi-informasi yang sangat berguna dalam pengurusan administasi kependudukan, khususnya pembuatan akta kelahiran anak.
Pada kesempatan itu, Zulkarnaini juga memaparkan bahwa Aceh Utara pada 23 Juli 2019 lalu mendapat penghargaan tingkat Pratama sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diserahkan oleh Menteri PPPA di Makassar. “Hal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak yang peduli terhadap anak-anak sebagai generasi mendatang,” ungkapnya. (Has).