MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Sebahagian Nelayan penerima Rumah Bantuan dari pemerintah pusat yang di Gampong Glumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, belum menempati rumah tersebut.
Bahkan penerima bantuan tidak mau menempati rumah itu, karena disebut-sebut rumah itu hanya diberikan sebagai hak pakai, bukan hak milik.
Penelusuran Media, Jumat (13/9) ke lokasi perumahan nelayan tersebut, terlihat beberapa rumah bantuan dalam keadaan terkunci. tidak adanya aktifitas kegiatan (rumah tak berpenghuni), rumah dalam kondisi berdebu serta pekarangan rumah ditumbuhi rumput sehingga terkesan tidak terawat dan masih terpasang gorden di rumah bantuan nelayan tersebut.
Bantuan rumah bagi nelayan merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada tahun 2018 membangun 50 unit rumah tipe 36 plus di Gampong Gelumpang Sulu Timur. Pemerintah juga membantu perabotan rumah tangga, seperti ranjang berikut kasur, sofa hingga lemari. Sebanyak 50 unit rumah bantuan itu diperuntukkan bagi nelayan yang berasal dari beberapa gampong di Kecamatan Dewantara.
Salah seorang warga Glumpang Sulu Timur membenarkan informasi yang beredar tentang tidak ditempatinya rumah bantuan tersebut, bahkan rumah bantuan tersebut di duga telah disewakan.
“Waktu itu, kami warga gampong (non penerima rumah bantuan-red) pernah melihat kondisi rumah ini. Karena kami mendengar informasi perabot rumah di dalam sudah dijual. Kami juga dengar informasi ada rumah yang disewakan”.
Sementara rumah yang tidak dihuni sekitar 18 unit” kata warga tersebut kepada pewarta. Salah seorang warga komplek perumahan nelayan, Rizwan Iskandar (32) nelayan asal Gampong Tambon Baroeh menyebut dirinya tidak mengetahui pasti kenapa beberapa rumah bantuan tersebut tidak dihuni.
“Setahu saya, kalau pemilik rumah sering datang. Saya gak tahu apa alasannya mereka tidak tiggal disini” kata warga tersebut. Ia menduga keengganan pemilik rumah menempati rumah bahtuan karena belum ada penyerahan resmi.
“Pada saat itu hadir Camat dan Kapolsek sewaktu pengundian nomor urut rumah., Apakah rumah ini sudah diserahterimakan, saya tidak tahu, yang ada dibilang suruh tempati” kata dia.
Kabid Perumahan dan Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Yusuf saat di hubungi via telpon mengatakan, belum menerima laporan tentang tidak dihuninya beberapa rumah bantuan untuk nelayan tersebut.
“Saya belum mendapat informasi itu dan akan segera menindaklanjuti laporan ini ke Muspika Dewantara” terang Yusuf. dirinya juga menyebutkan bahwa telah diserahkan rumah bantuan kepada penerima bantuan, cuma rumah itu tidak berstatus hak milik.
“Itu tanah dan rumah milik Pemerintah. Hanya statusnya hak pakai turun-temurun. Boleh dilanjutkan ditempati oleh anak si penerima rumah” kata dia.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, rumah itu tidak boleh disewakan, karena ada surat perjanjian tidak boleh untuk disewakan, itu bisa mengarah ke pidana, andaipun tidak mau menempati, rumah itu bisa kita serahkan ke nelayan yang membutuhkan,” terang Yusuf. (Has).