MERDEKABICARA.COM | BETLEHEM – Pasukan Israel menghancurkan sebuah rumah seluas 79 meter persegi yang sedang dibangun di Desa Wad Rahal, Betlehem selatan, pada akhir Juli lalu. Bangunan tersebut milik Jihad Hussein al-Fagouri.
Laporan itu disampaikan Kepala Komite Perlawanan Dinding dan Permukiman di Betlehem, Hassan Bureijia, kepada koresponden kantor berita WAFA, sebagaimana dilansir dari laman Palestine Chronicle, Senin (5/8).
Hasan melanjutkan, pihak berwenang Israel menyebut bahwa rumah itu dibangun tanpa izin. Namun lanjut dia, otoritas Israel sendiri yang menolak memberikan izin kepada pemilik tanah Palestina untuk membangun properti mereka sendiri sejak 1967.
International Middle East Media Center (IMEMC) dalam laman resminya menyebutkan, penghancuran tersebut dilakukan sepekan setelah hampir 200 warga Palestina kehilangan rumah mereka dalam penghancuran besar-besaran beberapa bangunan, termasuk sebuah gedung apartemen berlantai sembilan, di Wadi al-Hummus dekat Yerusalem.
Sejak 1967, ketika pendudukan Israel dimulai di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza, hampir 50 ribu rumah dan bangunan Palestina telah dihancurkan. Kondisi ini menggusur ratusan ribu warga Palestina dan memengaruhi mata pencarian ribuan orang lainnya.
Selain itu, 600 desa Palestina dihancurkan ketika negara Israel didirikan, sehingga membuat 750 ribu warga Palestina mengungsi atau 3/4 dari populasi. Kebijakan pembongkaran rumah ini menggunakan administrasi, perencanaan, zonasi, dan hukum untuk tujuan politik agar diam-diam memindahkan warga Palestina keluar dari negaranya.
Kebanyakan warga berpikir bahwa rumah-rumah mereka dihancurkan karena melakukan beberapa aksi teror. Padahal, penduduk sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelanggaran keamanan dan mereka juga tidak melakukan tindakan ilegal atau bahkan dituduh melakukannya.
Sumber : Republika.co.id