MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah semakin mematangkan rencana untuk membebaskan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir, dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar Larangan Terbatas (Lartas). Itu ditujukan untuk semakin mempermudah prosedur ekspor.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, selama ini, para pelaku usaha ekspor memang diperumit dengan adanya ketentuan syarat LS berganda, baik yang dilakukan dari negara tujuan ekspor maupun di Indonesia itu sendiri. Padahal, menurut dia, ketentuan LS itu sebaiknya hanya dilakukan di negara tujuan saja.
“Jadi ini satu bentuk kemudahan, dan itu kita akan ubah permendagnya, satu minggu selesai. Yah enggak bisa langsung dihitung secara kuantitatif (berapa ekspor akan meningkat). Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menambahkan, beberapa produksi ekspor yang akan dibebaskan dari syarat LS itu di antaranya produk hasil kehutanan, pertambangan, kelautan.
“Banyak Permendag ekspor kita kurang lebih ada 14 yang harus kita lihat, tapi yang mengandung LS hanya tujuh, misalnya intan kasar, timah, batu bara, CPO (crude palm oil), itu yang akan kita lihat. Seperti intan kan ada ketentuan internasional, apa yang bisa kita permudah,” tutur dia.
Sumber : Viva.co.id