• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Pemerintah Matangkan Rencana Penyederhanaan Syarat Ekspor Komoditas

24 Januari 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah semakin mematangkan rencana untuk membebaskan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir, dan pencabutan beberapa komoditas dari daftar Larangan Terbatas (Lartas). Itu ditujukan untuk semakin mempermudah prosedur ekspor.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, selama ini, para pelaku usaha ekspor memang diperumit dengan adanya ketentuan syarat LS berganda, baik yang dilakukan dari negara tujuan ekspor maupun di Indonesia itu sendiri. Padahal, menurut dia, ketentuan LS itu sebaiknya hanya dilakukan di negara tujuan saja.

“Buat apa diperiksa-periksa, toh bea cukai ada diperiksa,” kata Enggar saat ditemui usai rapat koordinasi peningkatan ekspor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Dia pun memastikan, nantinya ketentuan itu akan diatur melalui payung hukum berbentuk peraturan menteri perdagangan atau Permendag. Selain itu Enggar juga optimis, aturan itu bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu minggu.

“Jadi ini satu bentuk kemudahan, dan itu kita akan ubah permendagnya, satu minggu selesai. Yah enggak bisa langsung dihitung secara kuantitatif (berapa ekspor akan meningkat). Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menambahkan, beberapa produksi ekspor yang akan dibebaskan dari syarat LS itu di antaranya produk hasil kehutanan, pertambangan, kelautan.

“Banyak Permendag ekspor kita kurang lebih ada 14 yang harus kita lihat, tapi yang mengandung LS hanya tujuh, misalnya intan kasar, timah, batu bara, CPO (crude palm oil), itu yang akan kita lihat. Seperti intan kan ada ketentuan internasional, apa yang bisa kita permudah,” tutur dia.

 

Sumber  : Viva.co.id

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Modal Utama Guru PAUD di Era Milineal

Rekomendasi

Pengurus KTNA Lhokseumawe Periode 2024-2028 Dilantik, Ini Pesan A Hanan

1 tahun ago

Mantan Kombatan Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Bendera Aceh

6 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In