JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menyebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berada di bawah dua Kemenko yakni Kemenko Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) perlu dikaji kembali.
Pasalnya, menurut Karyono, hal itu justru bisa memperpanjang birokrasi. “Sedangkan penanganan bencana memerlukan kecepatan dan ketepatan. Panjangnya birokrasi bisa mempengaruhi tingkat kecepatan dalam pengambilan keputusan,” kata Karyono melalui keterangannya, Kamis (3/1).
Selama ini BNPB bertanggung jawab langsung di bawah presiden berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2008. Menurutnya, posisi BNPB langsung di bawah presiden lebih tepat karena presiden bisa mengendalikan secara langsung dan bisa memerintahkan kepada panglima TNI, Kapolri, dan semua instansi yang terkait untuk menangani bencana.
“Perpres ini sudah cukup baik, kalaupun dibutuhkan perubahan, tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas penanganan bencana,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan BNPB akan berada di bawah tanggung jawab Kemenko Polhukam terkait tanggap darurat kebencanaan. Mengenai rehabilitasi, ada kemungkinan di bawah tanggung jawab Kemenko PMK.
Sumber : Republika.co.id