Lhokseumawe | MERDEKABICARA.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi sebanyak Lima terhukum perkara zina dan judi bertempat dihalaman Islamic Centre Lhokseumawe, Rabu (25/10), Algojo mencambuk ID, RI, AR, MT, dan ER, yang turut disaksikan oleh masyarakat umum.
Kelima terhukum cambuk tersebut berasal dari Lhokseumawe 1 orang, Aceh Utara 3 orang dan Aceh Tengah 1 orang.
Untuk terhukum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Pidum Isnawati SH kepada Media mengatakan, ER merupakan warga Aceh Tengah, yang terlibat kasus jarimah zina anak di bawah umur dan sudah ditahan selama 134 hari dicambuk sebanyak 106 kali, sedangkan MT adalah warga Aceh Utara yang terlibat kasus pelecehan seksual, sudah ditahan selama 127 hari dan dicambuk sebanyak 46 kali.
Selanjutnya, RI dari Aceh Utara, kasus jarimah zina sudah menjalani masa tahanan selama 127 hari dan dihukum cambuk sebanyak 100 kali, AR, Aceh Utara, terlibat kasus jarimah zina terhadap anak sudah menjalani masa hukumna selama 180 hari dan dicambuk sebanyak 117 kali, dan ID warga Lhokseumawe terlibat kasus maisir dicambuk sebanyak 25 kali, terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe Irsyadi S.Sos mengatakan, kami sebagai penyedia tempat bagi eksekusi terhukum cambuk yang bertempat dihalaman Islamic Centre, pada tahun 2017 ini, Pemko Lhokseumawe telah menganggarkan dari APBK Kota Lhokseumawe untuk prosesi eksekusi cambuk sebesar Rp 160 juta.
“Kami akan melakukan eksekusi cambuk di kota Lhokseumawe sebanyak 5 kali di tahun 2017. Ini untuk ke 2 kalinya dilakukan. Untuk satu kali pelaksanaan eksekusi menghabiskan anggaran sebesar 40 juta rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut Irsyadi mengatakan, dana sebesar Rp 40 Juta tersebut digunakan untuk biaya pengamanan, kesehatan dan kebutuhan lainnya, kita tunggu keputusan selanjutnya dari Mahkamah Syariah, terangnya.
PENULIS : ARIEF ZAKARIA
EDITOR : ARZAK