Lhokseumawe–Sejumlah anggota relawan PMI unit bank Darah Aceh Utara, mengirim surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo.
Surat tersebut juga ditembusin kepada Gubernur Aceh dan ketua PMI Pusat.Surat terbuka dikirim atas penahanan dua anggota PMI cabang Aceh Utara yang ditahan oleh pihak kehakiman Lhokseumawe, karena disalahkan atas penyarahan daraj terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Arun, beberapa waktu lalu.
Berikut surat terbuka tersebut:
Kepada YTH.
1. Bapak Presiden.
2. Bapak Gubernur Aceh
3. Ketua umum PMI Pusat
Assalamualaikum. Wr. Wb. Tiada kata paling indah selain ucapan salam. Kami berdoa agar pemimpin-pemimpin kami selalu sehat guna dapat menjalankan kerjanya dg maksimal.
Palang Merah Indonesia yang disingkat dg PMI. Usianya kini dg sama halnya dengan usia Republik Indonesia. Ditilik dari sejarah pembentukan PMI, PMI hadir 1 bulan setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya 17 September 1945. Mereka yg mengerti sejarah paham betul bahwa PMI merupakan organisasi yg memiliki andil besar dalam kemerdekaan Indonesia. Dalam perannya, PMI selalu indentik dengan kebencanaan dan pelayanan darah. Tidak heran PMI yg tergabung dalam Internasional Red Cross (IRC) sangat dihargai baik diluar negeri maupun dalam negri, hal ini tampak jelas saat konflik dan tsunami aceh.
Di masa konflik dahulu antara TNI dan GAM, tampak jelas peran PMI terutama dlm menelusuri hutan belantara, jalanan di desa maupun kota dalam melakukan evakuasi baik itu korban hidup maupun mati akibat konflik yg terjadi. Maka tidak heran lambang PMI saat itu sangat dihormati.
Kepada pemimpin-pemimpin kami saat ini kami ingin mengadu, PMI yang didalamnya ada Unit Transfusi Darah sedang dikriminalisasi. Unit Transfusi Darah (UTD) yang tertuang dalam peraturan pemerintah no 7 tahun 2011, peraturan kementrian kesehatan no 84 tahun 2014, dan peraturan kementrian kesehatan no 91-92 tahun 2015, menjelaskan terkait tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh unit transfusi darah.
UTD bertanggung jawab dalam hal melakukan donor recrutment, screening darah, konfirmasi golongan darah, uji silang serasi dan pendistribusian darah ke rumah sakit jejaringnya. Tanggung jawab yg diberikan tidak mudah, apalagi jika ini hanya dibebankan kepada UTD PMI saja, padahal jelas di PEMENKES no 83 tahun 2014 mengatakan tanggung jawab ini bersama-sama dengan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan.
Pemimpin-pemimpin kami, saat ini kami dikriminalisasi.
Kasus kesalahan transfusi itu kembali dibuka. Saat jelas sampel darah yg dikirimkan oleh petugas rumah sakit salah namun kami ikut dipersalahkan, padahal jelas jika sampel darah yg dikirimkan itu bebeda dg sampel si pasien maka hasil dari pemeriksaan yg dilakukan juga akan berbeda. Apakah itu fair jika petugas kami juga dipersalahkan terkait kesalahan yg dilakukan oleh orang lain.
Pemimpin-pemimpin kami, saat ini petugas kami mengalami pranoid. Mereka ketakutan, karena kasus yg merebak saat ini. Mereka telah bekerja sebaik mungkin guna menjaga keamanan darah itu sendiri seakan sia-sia akibat kasus ini. Pihak lain yg melakukan kesalahan kami yg disalahkan.
Kami hanya minta keadilan, tolong jangan kriminalisasi kami terhadap sesuatu yg tidak kami lakukan.
Wassalam